KARAWANG
– Demi mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang, tim
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang akan meningkatkan penindakan
pelanggaran protokol kesehatan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19
Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, operasi yustisi akan ditingkatkan 4 kali
dalam satu hari. Sebelumnya, tim Satgas
yang terdiri dari aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD
menggelar operasi yustisi sebanyak dua kali dalam satu hari. Yakni saat pagi
dan sore.
“Sekarang pagi, siang, sore dan malam
akan ada operasi yustisi. Titik lokasi setiap harinya berbeda,” kata
Fitra.
Baca Juga:Swing Voters Tentukan Siapa Pemenang Pilbup KarawangTak Kantongi Izin, Aktivis Lingkungan Minta Bank Sampah Benteng Kreasi Ditutup
Ia mengatakan, saat ini, hasil evaluasi dari
Satgas Covid-19 Provinsi Jabar , Karawang masih dalam wilayah zona merah. Kasus
terkonfirmasi virus dan angka pasien yang cukup banyak menjadi salah satu
faktornya.
Oleh karena itu, kedisiplinan masyarakat bisa
menjadi kunci penekanan penyebaran virus corona.
Dijelaskan Fitra, penyumbang pasien terbanyak
dari kalangan industri. Oleh karena itu Satgas Penanganan covid-19 Karawang
akan melakukan inovasi untuk industri tanguh.
Yakni sebuah pilot project industri dengan
protokol kesehatan. “Untuk teknisnya nanti segera kita sampaikan,”
jelasnya.
Data perkembangan Covid-19 Karawang per
Selasa 1 Desember 2020, jumlah pasien terkonfirmasi virus corona bertambah 66
orang.
Total sudah ada 2.897 warga Karawang yang terinfeksi, dengan rincian 647 dalam perawatan, 2.143 sudah sembuh dan 107 orang meninggal dunia. (rie/mhs)