sebelumnya.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu,
tapi kami juga berpotensi menjadi sasaran politik uang. Oleh sebab itu kami
tekankan untuk menjaga integritas pada semua panwascam, PKD dan pengawas
TPS,”
Dijelaskan, pihaknya juga sudah
memetakan bukan hanya pemilih yang menjadi sasaran politik uang, tetapi
penyelenggara pemilu juga berpotensi terjadi politik uang.“Sanksi tegas itu
bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” katanya.
Jadi ditemukan pelanggaran, Kursin
mengaku tak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila mendapati adanya
praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas
pemilu.
Baca Juga:Tak Kantongi Izin, Aktivis Lingkungan Minta Bank Sampah Benteng Kreasi DitutupMasih Sulit Pandemi: Pemkab Bekasi Malah Usulkan Beli 4 Mobil Rp 2,8 M
Untuk saat ini memang belum ada
indikasi politik uang. Namun pihaknya akan tetap awasi. Jangan sampai hal
tersebut terjadi dan dirinya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada
Karawang.
“Jika ada pelanggaran segera
laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” tandasnya.
Dijelaskan Kursin, pemberi maupun
penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana penjara paling singkat 36
bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara untuk denda, paling sedikit 200 juta
dan paling banyak 1 miliar rupiah. “Kami juga mengingatkan masyarakat,
paslon dan timsesnya jangan bermain politik uang karena sanksinya pidana,”
jelasnya.
Menurutnya, politik uang tidak mendidik masyarakat, dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Politik uang melahirkan pemimpin yang cenderung koruptif sehingga praktik yang mengancam nilai-nilai demokrasi harus ditolak bersama. “Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya. (bbs/mhs)