Tak Kantongi Izin, Aktivis Lingkungan Minta Bank Sampah Benteng Kreasi Ditutup

Tak Kantongi Izin, Aktivis Lingkungan Minta Bank Sampah Benteng Kreasi Ditutup
0 Komentar

CIKARANG- Pemerhati
Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, Asep Saipul Anwar, mengkritisi hasil
rapat Dinas Lingkungan Hidup dengan Bank Sampah Benteng Kreasi, Fajar Paper,
dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Dia menilai ada
sejumlah hal yang diketahui tak sesuai aturan, salah satunya adalah Bank Sampah
dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution, anak
perusahaan PT Xaviera Global Synergy.

“Berdasarkan
Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1 tidak menyebutkan bank sampah
dikelola oleh perusahaan tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak
ada yang menyebut perusahaan,” tegas dia.

Baca Juga:Masih Sulit Pandemi: Pemkab Bekasi Malah Usulkan Beli 4 Mobil Rp 2,8 MBK DPRD Ingatkan Wakil Rakyat dan Staff Beri Contoh Disiplin Prokes

“Kemudian di
Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat
berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,”
lanjut Asep.

Dia juga menilai bank
sampah milik perusahaan yang dipimpin Hilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5
dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012.

Lebih lanjut Asep
mengatakan bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal
ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

“Masih pada
Permen LH yang sama menyebutkan kegiatan 3R dilaksakan terhadap sampah rumah
tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kemudian sesuai Perda Kabupaten Bekasi
Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus
berizin. Ini beroperasi akhir November tapi izin masih mengurus,” kata
dia.

Apalagi, kata Asep,
Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, itu
belum mengantongi izin bupati.

Oleh karena itu, Asep
meminta operasional bank sampah PT Indonesia Waste Management Solution
dihentikan hingga terdapat status yang jelas kelembagaan yang digunakan apakah
bank sampah atau industri pengelola limbah.

“Kita juga minta
agar PT itu tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan karena belum
memiliki semua perizinan. Kita juga meminta operasional bank sampah itu dikaji
ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan di lahan industri,”
kata dia.

Baca Juga:Masuk Musim Hujan, Komisi III Ingatkan Pentingnya Jaga DrainaseHebat, Indriyani Dianugerahi Indonesia Most Inspiring Profesional Legislator Award 2020

Apabila kegiatan bank
sampah itu tetap dijalankan, maka Asep berpendapat itu mencoreng wibawa Pemkab
Bekasi.

Sementara itu, Kabid
Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi,

0 Komentar