menjelaskan Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah
non-B3.
“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” singkat dia, Selasa (1/12).
Sebelumnya, Kasi
Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, usai rapat di Ruang
Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Cikarang Pusat,
menjelaskan pihaknya hanya berada pada ranah pamongpraja, apabila Bank Sampah
itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara
permanen.
Baca Juga:Masih Sulit Pandemi: Pemkab Bekasi Malah Usulkan Beli 4 Mobil Rp 2,8 MBK DPRD Ingatkan Wakil Rakyat dan Staff Beri Contoh Disiplin Prokes
“Bank sampah
menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya gak ada B3.
Nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11).
“Kita ranahnya
masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan
Hidup,” jelas dia.
Pada poin keenam berita
acara pembahasan evaluasi hasil verifikasi lapangan Kasus Lingkungan Hidup,
dinyatakan bahwa Bank Sampah Benteng Kreasi belum memiliki perizinan yakni izin
lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (dim/red)