Skandal PDAM Tirta Tarum Jilid II
BANDUNG– Skandal PDAM Jilid II (dugaan korupsi pembaayaran air baku dan sewa lahan ke PJT II) memasuki sidang kelima di Pengaadilan Tipikor Bandung, rabu (2/12/2020) kemarin. Sidang ini beragenda meminta kesaksian dari Haris Zulkarnain, mantan Sekretaris PJT II Purwakarta yang kini menjabat Direktur SDM dan Keuangan PJT II. Dalam, fakta perssidangan terungkap celah korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang yang menyebabkan kerugian negara versi penydik sebesar Rp 2,7 miliar. Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Haris Zulkarnain mengaku baru mengetahui adanya persoalan utang PDAM ke PJT II semenjak adanya rekonsiliasi (penyocokan data uang keluar-masik anara PJT II dan PDAM Tirta Tarum). Meskipun ia mengaku tidak terlibat langsung dalam rekonsiliasi PDAM dengan PJT II itu, namun ia pernah menginstruksikan bawahannya untuk membentuk tim penyelesaian persoalan utang tersebut. Bahkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, saksi Haris Zulkarnain menegaskan, jika sampai saat ini Rp 4,4 miliar utang PDAM ke PJT II sejak 2014 hingga 2018 belum dibayar.
“Hasil terakhir, PDAM berjanji akan menyelesaikan utang. Tapi sampai sekarang belum,” beber Haris Zulkarnain, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2020).
Di tengah kesaksian Haris Zulkarnain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan sistem pembayaran utang dari PDAM ke PJT II sempat menyinggung ‘celah’ korupsi atas pembayaran utang bahan baku air ini. Yaitu dimana sistem pembayaran utang tidak konsisten sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II Purwakarta.
Baca Juga:Semua Penerima Uang Harus TerseretKader PDIP Ngamuk di Acara Relawan Cellica-Aep
Yaitu dimana terkadang pembayaran utang menunggak lebih dari 50 hari sesuai dengan isi PKS yang ada. Terlebih, utang bahan baku air PDAM ke PJT II sejak 2014 hingga 2018 tersebut tidak pernah mendapatkan teguran atau sanksi tegas dari PJT II.
“Utang PDAM yang tidak segera dibayarkan setiap jatuh tempo ini akhirnya jadi celah (celah korupsi maksudnya,” kata JPU.
Kemudian, saat Ketua Majelis Hakim Darianto mempersilahkan kepada para pengacara terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Haris Zulkarnain, Pengacara Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando merasa aneh atas kesaksian Haris Zulkarnain. Yaitu dimana saksi yang merupakan mantan Sekretaris PJT II tersebut mengaku belum pernah melihat isi PKS antara PDAM dengan PJT II. Sementara saksi mengaku mengetahui adanya denda setiap kali PDAM telat membayar tagihan PJT II.