“Saksi mengaku belum pernah lihat PKS PDAM dengan PJT, tetapi tahu ada denda ketika PDAM telat bayar. Poin denda kan salah satu bunyi di dalam PKS,” tanya Alek Safri Winando kepada saksi Haris Zulkarnain.
Dikonfrontir dengan pertanyaan tersebut, saksi Haris Zulkarnain terlihat sedikit gugup saat memberikan jawaban. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Haris Zulkarnain juga mengaku sempat melihat surat permohonan dari PDAM Tirta Tarum Karawang untuk meminta keringanan pembayaran denda pembayaran utang. Namun surat tersebut tidak pernah digubris PJT II.
Karena ditegaskannya, utang dan denda tetap harus dibayar oleh PDAM Tirta Tarun. Di sisi lain, Haris Zulkarnain mengaku selalu menegaskan jika pembayaran utang PDAM ke PJT II tidak boleh dilakukan cash. “Saya selalu tegaskan harus transfer dari rekening ke rekening, jangan cash,” katanya.
Baca Juga:Semua Penerima Uang Harus TerseretKader PDIP Ngamuk di Acara Relawan Cellica-Aep
Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, prosesi persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ini dimulai pukul 11.45 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB. Dari keterangan saksi Haris Zulkarnain, tidak ada bantahan dari ketiga terdakwa (Yogie Patriana Alsyah, Tatang Asmar, Novi Farida).
Sementara agenda persidangan akan dilanjut pada Rabu 16 Desember 2020 (diundur dua minggu ke depan). Pasalnya, pada Rabu 9 Desember 2020, di Karawang akan digelar Pilkada serentak 2020.
Seteleh beres persidangan, Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian menilai banyaknya ‘kelemahan’ tentang isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II Purwakarta.
Sehingga akhirnya terjadi penumpukan tagihan utang bahan baku air dari 2014 hingga 2018 yang nominalnya mencapai Rp 4,4 miliar.
Dijelaskan Asep Agustian, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini dapat diambil kesimpulan sementara mengenai tidak pernah adanya sanksi tegas dari PJT II, ketika PDAM Tirta Tarum terlambat membayar tagihan utang bahan baku air per bulannya.
Yaitu dimana PJT II hanya memberikan batas waktu maksimal 50 hari kepada PDAM untuk membayar tagihannya (selebihnya dikenakan denda sesuai PKS yang telah disepakati).
Meskipun PKS tidak ditandatangani PJT II Purwakarta secara langsung, melainkan antara PDAM Tirta Tarum dengan Kantor Wilayah PJT II, namun ditegaskan Asep Agustian, semestinya ada bunyi atau klausul sanksi hukum di dalam PKS yang ditandatangani antar kedua belah pihak. Sehingga PDAM lebih tertib di dalam melakukan pembayaran tagihan utang ke PJT II.