“Ini kok lucu, tidak pernah ada sanksi tegas dari PJT ketika PDAM telat bayar, hanya diberikan sanksi denda dan teguran. Maka atas perjanjian atau PKS abal-abal ini, terjadilah celah korupsi di tubuh PDAM. Kenapa saya sebut perjanjian abal-abal, ya karena isi perjanjiannya tidak ada konsekuensi hukum,” sindir Asep Agustian usai Persidangan di Tipikor Bandung.
Ditambahkan Asep, keterangan dua saksi yang dihadirkan di Tipikor Bandung hari ini juga ‘terkesan’ lebih dominan memberikan penjelaskan, jika kasus korupsi utang bahan baku air ke PJT II ini sepenuhnya merupakan kesalahan di internal PDAM Tirta Tarum. Sehingga ia menantang PJT II untuk melakukan gugatan perdata atas 4,4 miliar utang PDAM Tirta Tarum.
Karena ditegaskan Asep Agustian, 4,4 miliar utang PDAM sejak 2014 tersebut merupakan Deviden PJT II sebagai BUMN yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaanya kepada negara.
Baca Juga:Semua Penerima Uang Harus TerseretKader PDIP Ngamuk di Acara Relawan Cellica-Aep
“Apapun namanya 4,4 miliar itu kan deviden PJT II juga. Kalau tagihan utang dibiarkan berlarut-larut sejak 2014 sampai sekarang tanpa ada perkembangan signifikan dalam penyelesaiannya, itu artinya bisa dikatakan PJT II tidak profesional dong. Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada negara, mereka kan BUMN,” katanya.
Sementara di dalam kesaksian terakhir Haris Zulkarnain di Persidangan Tipikor Bandung, mantan Sekretaris PJT II Purwakarta yang kini menjabat Direktur SDM dan Keuangan PJT II ini juga sempat menyebut, jika rapat internal PJT II Purwakarta ada kemungkinan untuk melakukan gugatan hukum atas 4,4 miliar utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang tersebut. (bbs/mhs)