Semua Penerima Uang Harus Terseret

0 Komentar

SEMENTARA itu, Alex Safri, kuasa hukum terdakwa Tatang Asmar, masih mempertanyaan dakwaan yang didalilkan oleh JPU kepada kliennya sebagai eks direktur umum PDAM Tita Tarum yang terseret lantaran dianggap menerima uang yang data atau namanya ada dalam pos it pengeluaraan uang manajeman “pasar” ala PDAM Tirta Tarum. Kata Alex, jika kliennya menjadi terdakwa lantaran uang yang diterima dana yang ada dalam catatan post it, seharusnya, semua nama yan ada di dalam post it penerima uang PDAM harus dijadikan terdakwa. “Kalau yang didakwakan kepada klien kami soal post it–pemakaian uang, tak adil dong kalu semua nama yang ada di post it tidak ditetapkan juaa sebagai terdakwa,” kata Alex. Karena, kata Alex, mau tidak mau, jika dakwaan ada Tatang soal pemakain uang, artinya, kata dia, selurruh penerima uang ang namanya ada dalam postit juga harus dihadirkan dalam persidangan. Bahakan penyidk harus buka perakra baru, dan menetapkan seluruh penerma menjadi tersangka dan didaakwa dalam persidangan. (bbs/mhs)

0 Komentar