KARAWANG – Kejaksaan negeri (Kejari) Karawang menahan, Bendahara Sekolah SMKN II berinisial ES karena diduga menyelewengkan uang honor guru sebesar Rp 414 juta. Penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah, di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES, yang juga menikmati uang tersebut.
“Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMKN II, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, pada tidak sampai kepada penerima,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Rohayatie mengatakan, dari dalam kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp.2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:CELLICA-AEP UNGGULI DUA LAWANNYAWadahi Potensi Siswa di Tengah Pandemi
“Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Semenetara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedang alasan obyektif karena terdakwa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.
“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti,” pungkas Danni. (rie)