Hanya 13 Desa yang Ikuti Arahan Kemendagri

0 Komentar

SETU-Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk aparatur desa minim di Kabupaten Bekasi. Pasalnya masih banyak pemerintah desa (pemdes) yang tidak mengikuti program Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentangan Keuangan Desa, bisa mengikuti jaminan sosial untuk aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Majelis Pertimbangan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Eras Rasyid menilai jaminan sosial untuk aparatur desa dan BPD sangat penting.

Baca Juga:Dari Guru Madrasah Jadi Kepala DesaKoperasi Sahabat Bersama jadi Pelopor

“Sangat penting, karena terkait jaminan dan kinerja. Kita bicara ketika aparatur desa itu ada musibah dan lainnya. Sebagai bentuk apresiasi juga untuk aparatur desa,”kata Eras.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Ciledug ini menjelaskan minimnya pemdes yang ikut jaminan sosial lantaran kurangnya sosialisasi dari DPMD Kabupaten Bekasi.

“Kami (F-BPD) meminta DPMD untuk sosialisasi dan memberikan arahan agar setiap desa mengikuti apa yang sudah dicantumkan dalam Permendagri,,”kata dia.

Eras meyakini pemerintah desa bukan tidak mau memberikan jaminan sosial untuk aparatur, namun hanya  minimnya sosialisasi dari DPMD,”Teman-teman kades ini kan mengacu pada arahan DPDM selaku bapak dari pemerintah desa,”tuturnya.

Diminta komentarnya kepala Cabang BP Jamsostek, Fatoni mengatakan dari data baru 13 desa yang mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta BP Jamsostek.

“Baru ada 13 desa yang ikut, sebenarnya ini kan sudah diatur Permendagri. Aparatur desa akan dapat jaminan dalam melaksanakan pekerjaan,”kata dia.

Berbagai manfaatkan dapat dirasakan seluruh aparatur desa jika menjadi peserta BP Jamsostek. Yakni jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pension. (dim/red)

0 Komentar