Kesaksian Agus Suranto. Di hadapan majelis hakim ia menjelaskan, PJT II sudah pernah memberikan surat teguran kepada PDAM atas piutang yang tidak pernah dibayarkan. Surat teguran pertama pada 24 Juli 2017 dengan nilai hutang 1,9 miliar, dan surat teguran kedua pada 31 Januari 2018 dengan nilai 2,8 miliar.
“Surat teguran ditunjukan kepada Direktur Utama Pak Yogie (terdakwa, red). Saya juga sempat sounding ke Bu Novi (mantan Kasubag PDAM/terdakwa) untuk menanyakan. Jawabannya selalu belum ada tindaklanjut dari kantor,” kata Agus.
“Tidak ada tindaklanjut setelah teguran pertama dan kedua. Kemudian dilakukan rekonsiliasi. Di sana saya tidak ikut rekonsiliasi, karena sudah tidak menjabat di situ,” timpal Agus. (mhs)