BUPATI NAIK PITAM: TUNJANGAN DIPOTONG!
KARAWANG– Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, di hari pertama kerja pasca libur natal Senin, (28/12/2020). Berbuntut ancaman sanksi bagi para PNS yang kedapatan bolos di hari kerja pasca libur natal.
BKPSDM Karawang mencatat, angka kehadiran ASN Karawang di hari pertama kerja pasca libur natal hanya mencapai 96,07 persen. Dimana, 3,93 persen ASN atau sekitar 60 orang bolos kerja dengan beragam alasan.
Hasil sidak itu mengungkapkan, ada 30 PNS yang tidak masuk dengan alasan WFH. Sebanyak 20 orang mengaku sedang dinas di luar, 31 orang izin sakit, 5 orang cuti, dan 4 orang alfa alias bolos.
Baca Juga:Kartu JKN-KIS Bisa Digunakan Pengobatan Gula Darah1.492 Satuan Pendidikan Siap Tatap Muka
Mendengar kabar itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana langsung naik pitam. Cellica mengaku, sudah menerima laporan tersebut. Serta sudah mengantongi nama-nama ASN yang bolos di hari kerja.
Kepada KBE, Cellica mengatakan, perilaku kurang baik itu tentu saja tak bisa dibiarkan. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi kepada 60 orang yang melanggar aturan tersebut.
“Memperihatinkan ya. Kita akan evaluasi mereka hari ini. Sudah ada laporannya. Sanksi jelas ada, kita potong TPP-nya,” tegas Cellica, Selasa, (29/12/2020). Di sela-sela penyerahan bantuan nelayan di Desa Sukakerta, Cilamaya Wetan.
Sebelumnya, Pemkab Karawang melalui surat edaran yang diterbitkan Sekda Karawang tanggal 15 Desember 2020 lalu. Mengimbau para aparatur sipil negara, untuk mentaati beberapa hal selama libur natal dan tahun baru.
Diantaranya, untuk tidak bepergian ke luar kota, menerapkan protokol kesehatan ketat, serta memanfaatkan moment libur natal sebagai waktu mempererat silaturahmi dengan anggota keluarga.
Dalam surat edaran itu juga tertulis, bahwa ASN yang tidak taat. Akan terancam sanksi. Mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.
“Selain hal-hal yang harus ditaati tersebut, dalam surat edaran tersebut juga membatalkan cuti tahunan bagi ASN yang sudah mendapat izin cuti tahunan, tapi belum melaksanakan cuti,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Baca Juga:201 MeninggalBalon Kades Puseurjaya 13 Orang
“Kita melakukan sidak ini, untuk mengetahui kedisiplinan pegawai dalam mentaati imbauan yang sudah disampaikan sebelumnya,” tegasnya. (wyd/mhs)