Diduga Langgar Prokes, Hotel Win Grand Terancam Sanksi

Diduga Langgar Prokes, Hotel Win Grand Terancam Sanksi
DIDUGA LANGGAR PROKES: Hotel Win Grand di Tambun Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi tegaskan melarang aktivitas beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Cikarang Ekspres, Selasa (5/1/2021). “Gak diperbolehkan (Beroperasi karaoke atau Tempat Hiburan Malam), ” kata Alamsyah. Dikatakan dia, bahwa dirinya telah menindaklanjuti persoalan yang ada di Hotel Wim Grand tersebut untuk segera dilakukan penegakan atau himbauan kepada pihak manajemen hotel tersebut.  “Persoalan itu Satgas dinas pariwisata yang menangani, kemarin saya sudah smpikn ke dispar untuk ditindaklanjuti. Untuk pembubaran oleh APH,” tandasnya.  Sementara itu Kasie Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy mengatakan pihaknya udah mulai melakukan investigasi lapangan persoalan tersebut dalam secepatnya akan ada hasilnya.  “Persoalan ini buat dasar kita investigasi lapangan awal,” tandasnya.  Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bekasi secara tegas melarang beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Akan tetapi, berbeda dengan Hotel Win Grand Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini yang tetap beroperasi karaoke di dalam hotel tersebut. Padahal dimasa pandemi Covid-19 saat ini sungguh riskan sekali penyebaran wabah tersebut.  Sebut saja pengunjung hotel tersebut yang menginap pada Minggu (3/1), mengatakan saat malam hari hotel tersebut membuka karaoke atau seperti diskotik dengan juga menyedihakan wanita-wanita hiburan.  “Buka karaokenya malam hari pukul 10an malam keatas, lagunya besar sekali. Saya lihat juga ada yang gak pake masker,” kata dia. Iapun sungguh menyayangkan sekali dengan dibukanya karaoke tersebut kurangnya mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Saya sempat lihat sebentar kedalam itu tempatnya di dalam hotel udah kaya diskotik. Saya juga sempat terganggu saat bermalam buka kamar di hotel tersebut dengan suara musik diskotik tersebut,” tandasnya.  Sementara itu, awak media sempat menanyakan resepsionis hotel tersebut bahwa pada hari awal libur tahun itu membuka karaoke di hotel tersebut. “Ia bang buka (karaoke),” kata pria tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra menegaskan bahwa untuk Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi, sesuai dengan Perda Pariwisata dan juga ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan Perbup 48 tahun 2020 jika beroperasi dikenakan sanksi Administrasi dan Sanksi Sosial.  “Seharusnya pada saat ini belum bisa beroperasi, tidak diperbolehkan THM beroperasi. Nanti akan tindaklanjuti ini, jika ada pelanggaran akan kami tindak,” kata dia.  Sedangkan menurut, Kasie Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen Hotel Win Grand perihal beroperasi karaoke di hotel tersebut. “Kami akan pantau kelapangan dan juga akan memanggil pihak Hotel Win Grand untuk dimintai keterangan perihal ini, sebenarnya dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dilarang untuk beroperasi kegiatan karaoke atau diskotik tersebut,” tandasnya.  Sementara itu, saat Cikarang Ekspres menghubungi pihak Hotel Win Grand melalui whatsapp, Mega mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tau apa-apa lagi persoalan di hotel tersebut. “Maaf pak saya udah resign jadi tidak tau pak,” singkatnya.  Pantauan Cikpres di hotel Win Grand tersebut ditemukan pelanggaran terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Kemudian banyak dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Selain itu tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya COVID-19 secara nyata. (har/red)

0 Komentar