Gubernur Perintah Kades Buat Rumah Isolasi

Gubernur Perintah Kades Buat Rumah Isolasi
KAMPUNG TANGGUH : Muspika Kecamatan Karawang Barat, foto bersama dalam peresmian kampung tangguh.
0 Komentar

Apdesi : Sarana dan Tenaga Medis Tak Cukup

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat edaran gubernur nomor 08/KS.01/Hukum, yang terbit sejak 23 Desember 2020 lalu. Menginstruksikan seluruh kepala desa di Jawa Barat. Untuk menyediakan rumah isolasi Covid-19 di desa masing-masing. Hal itu, sejalan dengan melonjaknya kasus penularan Covid-19 di Jawa Barat. Termasuk, Kabupaten Karawang yang masih dalam status zona merah covid-19. Namun, hingga Januari 2021 ini. Masih banyak kepala desa di Karawang yang belum menyediakan rumah isolasi bagi pasien positif Covid-19 di desanya. Sejauh ini, desa-desa di Karawang yang sudah menyediakan rumah isolasi hanya desa-desa yang didaulat sebagai desa tangguh covid. Sementara, ratusan desa lainnya. Masih nihil realisasi. Saat dikonfirmasi, Sekertaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi menuturkan, sebenarnya secara teknis. Para kepala desa di Karawang siap untuk mengadakan rumah isolasi pasien covid. Namun, menjadi permasalahan pelik. Ketika rumah isolasi ini dibuat untuk warga yang positif. Pihaknya kesulitan untuk menyediakan tenaga medis di lokasi rumah isolasi tersebut. “Saya rasa desa sih siap. Cuma sarana dan tenaga medisnya pasti tidak akan cukup,” ujar Alex, selasa (5/1/2021). Disisi lain, instruksi gubernur dalam surat edaran tersebut. Sudah disosalisasikan secara maksimal di tingkat kecamatan kepada desa-desa di bawah naungannya. Namun, meski sering diimbau. Tetap saja, realisasi rumah isolasi covid di tingkat desa. Masih minim realisasinya. Padahal, seperti diketahui, Karawang saat ini sedang darurat kamar isolasi. Dimana sejumlah rumah sakit dan hotel yang disewa Pemda Karawang. Sudah terisi penuh oleh pasien positif korona. Plt Camat Lemahabang, Artha mengatakan, diawal tahun 2021 ini. Pihaknya mengaku semakin gencar mengingatkan para kades. Untuk segera membangun rumah isolasi. Entah di kantor desa, maupun tempat lain. “Para kades diharapkan membangun rumah isolasi atau menggunakan kantor balai desa, sebagaimana instruksi gubernur. Bukan hanya desa tangguh, tapi desa lainnya diharapkan juga melaksanakan. Tinggal nanti koordinasi dengan petugas puskesmas,” imbuhnya. Meski demikian, Artha mengakui, jika harus dibangun rumah isolasi ditingkat desa. Maka perlu diperhitungkan pula, penyediaan sarana dan tenaga medis di dalamnya. “Memang sarana dan prasarana ini harus dipikirkan lebih jauh,” pungkasnya. (wyd/rie)

0 Komentar