Kasus Dugaan Mark-Up Pembelian Tiga Buldoser
CIKARANG PUSAT– Kejaksaan Kabupaten Bekasi diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam mengungkap kasus dugaan mark-up, harga pengadaan alat berat buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3, sebanyak tiga unit tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi senilai Rp8,4 Miliar. Hal itu ditegaskan, Koordinator LAMI, Suganda kepada media, Selasa (5/1/2021). “Kami harapkan untuk Kejaksaan Kabupaten Bekasi untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan kasus markup pengadaan alat berat buldozer,” tegasnya. Menurut dia, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka. “Kejaksaan harus profesional dan transparan dalam kasus ini jika tidak menemukan dugaan markup tersebut agar segera diumumkan dan jika terbukti ada dua alat bukti tetapkan tersangka, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya. Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno belum bisa dimintai keterangan.
Dikabarkan sebelumnya, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam mengungkap kasus dugaan mark-up, harga pengadaan alat berat buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3, sebanyak tiga unit tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi senilai Rp8,4 M.
Koordinator LAMI, Suganda mengatakan, dugaan aroma mark-up harga sudah tercium lama, pasalnya harga pasaran satu buah buldoser, bermerk zoomlion type zd220s-3 itu, kata dia, hanya sekitar Rp1,5 Miliar per-unit.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka BatalGubernur Perintah Kades Buat Rumah Isolasi
Sedangkan di pagu anggaran tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan), dengan kode lelang 16971352, yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Rp8,4 Miliar dan Nilai HPS Paket sebesar Rp 8.385.300.000, sehingga pemenang tender lelang Cipta Pirmindo Abadi.