Internet Memble, Sidang Korupsi PDAM Ditunda

0 Komentar

KARAWANG- Akibat gangguan teknis tidak adanya jaringan internet, sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (6/1/2021) kembali batal digelar dan ditunda menjadi pekan depan. Agenda sidang ketujuh yang dimulai pukul 14.00 WIB ini awalnya terpantau sudah bersiap akan dimulai, dengan menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang Kota, Kasubag Umum Beta Novita Wardhani, serta mantan Kabag Umum Agah Nugraha. Kemudian, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga masing-masing pengacara terdakwa dan ketiga Majelis Hakim Tipikor Bandung yang akan memulai sidang, tiba-tiba saja terhenti karena koneksi jaringan virtual terhadap para terdakwa mengalami gangguan. Yaitu dimana ketiga terdakwa yang berada di tahanan masing-masing tidak dapat mendengar audio ruangan sidang secara jelas.

Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH juga sempat menunda jalannya persidangan sampai 30 menit lebih lamanya. Namun hingga pukul 15.00 WIB, jaringan signal virtual terhadap ketiga terdakwa tetap tidak ada perubahan (tetap mengalami gangguan).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH memutuskan agenda sidang yang bersifat terbuka tersebut kembali ditunda ke Rabu depan (13/1/2021). Para pengacara terdakwa yang sudah hadir di ruang sidang pun terlihat menunjukan mimik muka lelah dan kecewa, khususnya pengacara terdakwa Novi Farida yang sejak pagi hari terpantau sudah hadir di Tipikor Bandung.

Baca Juga:Tak Perlu Tes CovidDiduga Langgar Prokes, Hotel Win Grand Terancam Sanksi

Namun di hadapan JPU dan para pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH sempat meminta pendapat mengenai rencana sidang minggu depan yang akan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan (tidak secara virtual lagi). Pasalnya, jalannya persidangan akan terus terhambat jika terus mengalami gangguan jaringan signal virtual.

Di luar ruang persidangan, pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Asep Agustian menyampaikan rasa kekecewaanya, karena sidang kembali batal digelar. “Ya mau gimana lagi. Ya inilah risiko dan hambatannya sidang virtual karena pandemi corona,” tuturnya.

Oleh karenanya, Asep Agustian berharap agar agenda sidang minggu depan benar-benar bisa digelar secara tatap muka dengan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan alias tidak lagi dilakukan secara virtual. Pasalnya, agenda sidang yang terus ditunda karena persoalan teknis (tidak ada signal), maka hanya akan merugikan pada terdakwa.

0 Komentar