“Kemarin kan sidang di-pending dua minggu karena natal dan tahun baru. Sekarang ditunda karena gangguan signal virtual. Kalau seperti ini kapan akan selesainya. Sementara para saksi yang belum dihadirkan masih banyak. Sementara masa tahanan para terdakwa terus berjalan,” papar Asep Agustian.
Disinggung apakah boleh menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan di tengah pandemi covid-19 seperti ini, Asep Agustian menjelaskan ‘boleh’. Asalkan nanti setelah mengikuti persidangan, maka para terdakwa kembali melakukan isolasi mandiri.
“Putusan Mahkamah Agung itu memperbolehkan. Tapi nanti setelah hadir di persidangan, para terdakwa langsung kembali melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya.
Tak berbeda dengan Asep, kuasa hukum Tatang Asmar, Alex Safri kepada awak media juga menutrkan hal serupa.