Bantah Tak Ada Aparat yang Terlibat di Hotel Batiqa
CIKARANG SELATAN – Tujuh dari tiga orang pelaku pengeroyokan karyawan Batiqa Hotel Jababeka di tahan Polsek Cikarang Selatan. Ketiga orang tersebut berinisial M, SC dan SH. Penahanan ke tiga orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, mengerucutkan ke tiga orang pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap karyawan Batiqa Hotel dan sekarang sudah di lakukan penahan di Polsek Cikarang Selatan,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi kepada Cikarang Ekspres, Rabu (6/1/2021). Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, salah satu korban pengeroyokan Antonius Heru (38) karyawan Batiqa Hotel Jababeka memastikan tidak akan beramai dengan para pelaku pengeroyokan. “Sudah banyak orang yang menghubungi saya untuk meminta mediasi damai kepada saya,” kata Antonius Heru. Antonius memastikan, pihaknya akan terus maju sampai keadilan ini benar-benar di tegakkan. ” Secara pisikologis dan material saya sangat di rugikan,” tegas dia. Selain itu, kata dia, para pelaku sudah membuat tidak nyaman dalam bekerja, teman dan rekan saya juga merasa was-was dengan kondisi seperti sekarang ini. Sebelumnya, video rekaman CCTV kasus ini sempat viral, yang memperlihatkan aksi brutal para pelaku. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang tersebar di media sosial, aksi pemukulan ini sebenarnya melibatkan lebih dari tiga orang. Para pelaku sebelumnya diterka netizen sebagai oknum aparat penegak hukum karena postur tubuh mereka yang tampak tegap. Belum lagi aksi yang dilakukan para pelaku terbilang berani. Setelah turun dari kendaraan, mereka tanpa basa basi langsung mendatangi resepsionis kemudian memukul dua pegawai hotel. Bahkan korban pertama terlihat dipukuli hingga berulang kali meski dalam bahasa tubuhnya korban memohon ampun. Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni AM (42), SJ (35) dan IP (35). Polisi menyatakan para pelaku merupakan warga sipil, bukan oknum aparat penegak hukum seperti yang santer diberitakan. ”Sudah kami amankan tiga pelaku, bukan dari kalangan TNI maupun kepolisian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Komisaris Sukadi. Sukadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, petugas langsung bergerak mengamankan ketiga pelaku yang terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Diakui Sukadi, saat pemukulan terjadi, terdapat lebih dari tiga orang yang terlibat. Namun dari hasil penelusuran hanya tiga orang yang kedapatan menyerang korban. Sehingga, petugas hanya mengamankan ketiga orang tersebut dan tidak ada keterlibatan dari pihak petugas. ”Masih kami periksa ketiga pelaku dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut,” ucapnya. Sukadi memastikan, dalam penanganan kasus ini penyidik sudah melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan dengan memeriksa saksi, korban, maupun pelaku pengeroyokan. “Hasil gelar perkara menyebutkan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja terpengaruh minuman keras,” ucapnya. (mil/red)