BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Karyawan
AHLI WARIS: Acara penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Dadang Erlangga yang merupakan pekerja di perusahaan CV Bintang Andreyan.
0 Komentar

CIKARANG UTARA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang  menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Dadang Erlangga, Kamis (7/1/2021). Almarhum diketahui bekerja di perusahaan CV Bintang Andreyan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris mendapatkan klaim jaminan sebesar 42 juta. Klaim ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Achmad Fatoni dikantornya yang berlokasi dikawasan Jababeka. Fatoni menyebutkan total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar 46 juta, yang terdiri dari 42 juta santunan kematian dan 4 jutq saldo dari jaminan hari tua. Perusahaan terdaftar sebagai peserta melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BP Jamsostek. Adapun Alm. terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) di CV. Bintang Andreyan sejak September 2008.  ”Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko sosial ekonomi akibat kerja, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris,”kata Fatoni. Ia mengatakan dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami. Pada tahun 2020, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp. 446.401.248.448. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Desember 2020 dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat.  Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan dari Kabupaten Bekasi yang menjadi daerah industri tersebesar di Indonesia “Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi Covid-19”ujar dia. Untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga Desember 2020, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp. 446.401.248.448 dengan total 36.153 kasus.  Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 382.743.070.940 dengan 25.263 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 44.844.215.257 dengan 6.387 total kasus. Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp. 14.998.000.000 dengan 383 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 3.815.962.251 dengan 4.120 total kasus. Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).  Ia mengatakan menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.  LAPAK ASIK sendiri hingga saat ini mengalami sejumlah inovasi-inovasi antara lain adalah LAPAK ASIK Onsite dan Online. “Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik,” ujarnya. Kami berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dia mengimbau peserta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,”ucapnya. (dim/red)

0 Komentar