KARAWANG- Pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 72 tahun 2020, secara rinci telah mengatur teknis pelaksanaan Pilkades dengan protokol kesehatan. Bagi daerah yang belum siap secara regulasi dan tata cara pelaksanaan, tertulis dalam aturan itu, disarankan kepada daerah, untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak.
Kepada KBE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan, hingga saat ini, regulasi dan tata cara pelaksanaan Pilkades di Karawang sudah siap.
“Pelaksanaan pemungutan suara kan tanggal 21 Maret 2021. Di minggu ke tiga bulan ini, (Januari,red) kami harus menyampaikan tahapan pilkades ke Depdagri. Jadi harus siap,” tegasnya, Minggu, (10/1) saat dihubungi via telpon.
Baca Juga:Jumlah Warga Positif Covid Tembus 2.679 OrangKNKT Kantongi Rekaman dan Data Pergerakan Peswat
Sebelumnya, Agus menyebut, ada beberapa upaya yang dilakukan tim pilkades kabupaten untuk mencegah terjadinya klaster covid pilkades. Diantaranya, menambah jumlah TPS di tiap desa. Serta menambahkan pula anggarannya, yang bersumber dari APBD Karawang.
“Estimasi penambahan anggaran saat ini sekitar Rp. 5 Miliar atau Rp. 6 miliar. Awal seluruhnya Rp. 19 miliar dari dana transfer. Sekarang bisa membengkak menjadi 25 miliar,” ungkap Agus, Selasa, (29/12/2020) lalu.
Terpisah, Kabid Pemdes DPMD Karawang, Encep Komarudin, melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa, Andry Irawan menjelaskan, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, sudah mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020, pada akhir tahun 2020 kemarin.
Isi Permendagri tersebut, kata Andry, berisi tentang aturan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan Pilkades. Tak hanya itu, aturan tersebut juga kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri pada Januari 2021. Dimana isinya, memuat penyesuaian regulasi Pilkades dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020.
“Aturan Permendagri itu sudah diperkuat lewat Surat Mendagri yang terbit Januari ini,” kata Andry, Sabtu, (9/1/2021).
Disinggung kemungkinan pelaksanaan Pilkades di undur. Andry mengaku, hingga saat ini tim panitia pilkades kabupaten sedang menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.
“Kami tinggal ikuti arahan dari Permendagri tersebut. Kami siapkan regulasinya, rancangan juga telah dipersiapkan. Ketika sudah menjadi produk hukum daerah, kami akan sosialisasikan,” paparnya.
Baca Juga:Porda Jawa Barat 2022, Karawang Venue Cabor Dayung100 Pelayan Publik Diperiksa
“Jadi pesta demokrasi Pilkades dapat tetap terselenggara. Dengan protokol kesehatan ketat, masyarakat akan terlindungi dari bahaya pandemi Covid-19,” tegasnya.