3.000 BURUH PABRIK TERPAPAR KORONA

3.000 BURUH PABRIK TERPAPAR KORONA
0 Komentar

270 PERUSAHAAN JADI TITIK PENYEBARAN COVID-19

KARAWANG- Pemkab Karawang akan mengambil sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparan melaporkan kasus covid-19 di perusahaannya. Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus COVID-19 setelah terjadi klaster industri. Sedikitnya 3.000 lebih pegawai dari 270 perusahaan industri yang terpapar covid-19.

“Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke satgas covid-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, ” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, senin(11/1/2021). Menurut Ahmad Suroto, akibat perusahaan industri menutupi kasus COVID-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas COVID-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. “Baru ketahuan mereka tidak melapor setelah banyak yang terpapar. Ini berbahaya,” katanya. Suroto mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif covid-19 dari 270 perusahaan. “Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar covid-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas,” ujarnya. Menurut Ahmad Suroto, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus covid-19 yang terjadi di perusahaannya.

Salah satu tindakan tegas yang akan diambil yaitu dengan mencabut izin operasional perusahaan. “Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang memberikan teguran kepada PT Santos Jaya Abadi lantaran tak melaporkan sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, sejak November 2020 ada sebanyak 71 orang karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan itu terkonfirmasi positif virus corona. “Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi,” ujar Cellica usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta.

Baca Juga:Pengelola: Kami Sudah Terapkan Protokol KesehatanPJJ Jangan Memberatkan Peserta Didik!

Dari 71 orang yang terkonfirmasi positif itu, sebagian besar penduduk asli Karawang, dan 2 orang berasal dari daerah tetangga. Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang masih menjalani isolasi mandiri. Bupati Karawang itu meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas penanganan dan perawatan para karyawannya, yang masih menjalankan isolasi mandiri di rumah masing masing. “Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona,” ujar Cellica.

0 Komentar