Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
CIKARANG PUSAT- Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menutup operasional tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (11/1/2021). Penutupan dilakukan lantaran pengelola dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Penutupan dipimpin langsung Bupati Eka Supria Atmaja. “Penyegelan ini kami lakukan terhadap wisata air Waterboom Lippo Cikarang atas kejadian kemarin dan pihak waterboom itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Eka. Seperti diketahui, sebelumnya viral kerumunan di wahana wisata air ini. Terlihat para pengunjung memadati lokasi wisata, baik di dalam maupun di sekitar kolam renang tanpa menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker. Eka menyatakan, pihaknya mendukung pemulihan perekonomian di tengah pandemi. Namun, pemulihan tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Kami juga sepakat dengan pemulihan ekonomi tetapi tidak mengurangi ke hati-hatian kita kepada protokol kesehatan. Kami memperhatikan sekali kelangsungan warga kami dalam rangka pencegahan covid-19 ini. Jadi, atas kejadian kemarin ini, kami lakukan tindakan tegas,” ucap dia. Eka menyatakan, penutupan ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Eka, yang jugas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, bakal mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan ini. Jika memang diketahui ada kesengajaan dari pengelola, lokasi tersebut dapat ditutup permanen. “Jadi atas kejadian kemarin ini, untuk sementara waktu waterboom kami tutup dengan waktu yang belum ditentukan. Karena nanti sesuai hasil evaluasi pemeriksaan itu. Tentu saja ini sanksi penutupan, karena memang nanti tindak lanjutnya dari kepolisian seperti apa dalam hal ini,” tandasnya. (har/red)