Revitalisasi Pasar Cilamaya Sudah 60 Persen
KARAWANG- Progres Revitalisasi Pasar Cilamaya, di Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan, hingga awal Januari 2021 ini dilaporkan sudah mencapai lebih dari 60 persen. Sesuai adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Karawang. PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku pengembang pasar, wajib menyelesaikan bangunan tersebut paling lambat, 17 April 2021.
Namun, di tengah capaian progres ini, PT BPD saat ini terganjal instruksi Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, yang tahun lalu memberi interuksi kepada para pedagang, agar tidak setor DP 30 persen. Sebelum progres bangunan mencapai 60 persen. Nyatanya, hingga kini pedagang Pasar Cilamaya masih ogah bayar setoran DP ke PT BPD.
Direktur PT BPD, Sobari Sobirin menyebut, lantaran instruksi itu, banyak pedagang yang sampai saat ini ogah-ogahan membayar DP. Meski progres pembangunan sudah melebihi target, namun, pedagang masih malas mencicil DP.
“Nilai investasi kita di sini Rp. 56 miliar. Sekarang ini kita sudah habis hampir Rp. 25 miliar. Sementara setoran baru masuk Rp. 1 miliar,” keluh Sobari, saat diwawancara KBE, Senin, (1/11/2021) di lokasi proyek.
Baca Juga:Budiyanto: Masih Banyak Sekolah RapuhRegulasi Siap, Pilkades 177 Desa Tak Ditunda
Kata Sobari, sepanjang karirnya menjadi investor pasar. Baru kali ini, menemukan kejadian sulit DP seperti ini. Di pasar-pasar lain yang pernah ia garap, Sobari mengaku pedagang selalu stor minimum DP saat progres revitalisasi berlangsung.
Meski demikian, kata Sobari, para pedagang di Pasar Cilamaya berkomitmen. Untuk langsung melunasi pembayaran kios. Setelah proses pembangunan pasar ini rampung 100 persen.
“Kalau di Cilamaya, sekarang itu menunggu pembangunan selesai. Katanya langsung akan dilunasi. Ada yang jual sawah, pinjam ke bank, atau lainnya,” paparnya.
Disinggung soal kendala finansial PT BPD, Sobari mengaku, sampai detik ini pihaknya belum menemui kesulitan apa pun dalam menyelesaikan proyek tersebut.
Namun dirinya berharap, agar pedagang menjalankan komitmennya. Untuk membayar DP 30 persen, lantaran progres revitalisasi ini sudah mencapai 60 persen.
“Ya kesulitan DP ini karena waktu itu hasil rapat dengan pejabat pemda (Wakil Bupati,red) pedagang disuruh jangan bayar DP dulu sebelum 60 persen,” kata Sobari.