Pedagang Kukuh Ogah Bayar DP

Pedagang Kukuh Ogah Bayar DP
Progres Revitalisasi Pasar Cilamaya, di Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan, hingga awal Januari 2021 ini dilaporkan sudah mencapai lebih dari 60 persen.  Sesuai adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Karawang. PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku pengembang pasar, wajib menyelesaikan bangunan tersebut paling lambat, 17 April 2021.
0 Komentar

“Tapi nyatanya kan, ini sudah lebih tapi belum bayar juga. Saya harap ada instruksi lanjutan dari Pemda, perihal instruksi yang sebelumnya diberikan (bayar DP setelah 60 persen,red),” harapnya.

Sebelumnya, Kamis, 4 Juli 2019 lalu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, memanggil PT BPD terkait progres pasar yang dinilai lamban.

Dalam pertemuan bersama para kepala OPD itu, Jimmy, sapaan akrab wakil bupati, meneken surat pernyataan kesanggupan PT BPD dalam menyelesaikan bangunan pasar. Pada kesempatan itu pula, Jimmy menginstruksi para pedagang Pasar Cilamaya agar tidak membayar DP sebelum progres pasar mencapai 50 persen.

Baca Juga:Budiyanto: Masih Banyak Sekolah RapuhRegulasi Siap, Pilkades 177 Desa Tak Ditunda

“Boleh minta DP, asal harus diimbangi dengan progres pembangunan. Misalkan kalau progresnya sudah 50 %, baru boleh minta DP 25 %. Progres harus diimbangi dengan progres,” kata Jimmy waktu itu.

“Setelah ini, maka selanjutnya saya mau lihat progres pembangunan yang dilakukan pengembang. Surat pernyataan sudah disanggupi, maka pengembang harus bisa pegang komitmennya,” ujarnya. (wyd/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar