“Apakah mereka (pihak ketiga) tahu itu uang dari mana?,” tanya JPU lagi.
“Tidak tahu,” jawab saksi Sulistiyono.
Kemudian, JPU juga mengejar penjelasan dari saksi Sulistiyono mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud ‘No.1’ dalam post it keuangan PDAM. Pasalnya, saat ditotal post it orang No. 1 ini mencapai Rp 50 juta lebih.
Berdasarkan kesaksian saksi Sulistiyono, yang dimaksud No. 1 bukanlah Bupati Karawang sebagai Owner PDAM yang selama ini sempat disangkakan oleh publik. Yaitu dimaksud No. 1 adalah Dirut PDAM saat itu, Yogie Patriana.
“Itu salah satu 50 juta No.1 maksudnya siapa,” tanya JPU.
“Dirut. Iya Dirut,” jawab saksi Sulistiyono.
“Ketua DPRD diserahkan lewat ajudannya,” timpal Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap uang yang diserahkannya kepada ajudan Ketua DPRD Karawang selama ini tidak pernah disertai bukti tanda tangan penyerahan uang.
Kemudian, di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan jika total post it dari tanda tangan saksi Sulistiyono atas perintah Dirut Yogie totalnya mencapai Rp 313.600 juta rupiah. Semua uang post it tersebut tidak bisa di-SPJ-kan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara total dana yang di-voucher-kan (dalam bentuk pekerjaan) mencapai Rp 62.955 juta rupiah.
Saat kembali dicecar pertanyaan oleh JPU, saksi Sulistiyono mengakui bahwa semua anggaran PDAM tersebut dicairkan melalui post it tanda tangan dirinya atas perintah Dirut Yogie. Saksi pun mengaku tahu jika semua anggaran tersebut merupakan dana untuk pembayaran utang ke PJT II.
“Tahu, itu dana post it untuk PJT II (bayar utang ke PJT II maksudnya,” tutur saksi Suliatiyono.
“Apakah 313 juta ini semuanya atas perintah Yogi ke saudara,” tanya JPU lagi.
“Semuanya ke saya,” jawab saksi Sulistiyono dengan tegas.
Sementara itu, saksi lainnya Farah, mantan staf keuangan PDAM yang kini menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM menjelaskan, jika hasil rekonsiliasi ada selisih utang PDAM ke PJT II sebesar 2,8 miliar. Kemudian, saksi Farah juga mengaku sempat diminta Dirum Tatang Asmar agar mengambil uang ke bagian keuangan untuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Untuk LSM uang diserahkan ke Pak Tatang,” tutu saksi Farah. (mhs/spd)