Industri Harus Rajin Tes Antigen

Industri Harus Rajin Tes Antigen
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto
0 Komentar

Cegah Penularan Covid-19

KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana telah memastikan. Jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karawang, tidak akan mengganggu aktifitas di kawasan industri. Meski pun secara mekanisme dan teknis pelaksanaan PPKM di kawasan industri sudah diatur Satgas Covid-19 Karawang. Namun dalam pelaksanaanya, tetap perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang ketat. Untuk mengakhiri lonjakan kasus positif baru di kawasan industri. Kepada KBE, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto menjelaskan, meski pun kegiatan industri bisa berjalan seperti biasa. Namun, pihaknya meminta agar dalam pelaksanaanya aturan protokol kesehatan ketat bisa dilaksanakan dengan baik. Sebagai bentuk pencegahan, kata Suroto, pihak perusahaan harus sering melakukan tes PCR atau Swab tes kepada karyawannya yang suspek covid-19. Atau paling tidak, rutin menggelar tes antigen. “Pabrik harus memperbanyak tes PCR atau swab tes. Sekurang-kurangnya ya rapid antigen. Sebagai bentuk deteksi dini penularan covid-19,” ujar Suroto, senin (18/1/2021). Suroto mengatakan, penerapan aturan PPKM di kawasan industri terbagi menjadi dua. Dimana, untuk kawasan industri perkantoran. Wajib memberlakukan 75% WFH (bekerja dari rumah) dan 25% WFO (bekerja di kantor). Sedangkan untuk kawasan industri manufaktur, kata Suroto, hanya diwajibkan membatasi 50% karyawan yang bekerja dalam sistem industri. Itu pun, masih disesuaikan lagi dengan kapasitas gedung. “Misalnya, jumlah pekerjanya ada 50 orang. Kapasitas gedungnya 75 orang. Patokannya bukan 25% dari 50 orang pekerja. Tapi dari kapasitas gedung, begitu,” jelasnya. “Jadi kan tidak akan menganggu proses produksi di lingkungan manufaktur. Yang penting protokol kesehatannya diterapkan dengan baik,” ungkapnya. Masih kata Suroto, sesuai arahan dari hasil sidak Muspida dengan Pangdam lll Siliwangi. Pihaknya mengaku tak akan segan mengambil langkah tegas. Bagi perusahaan yang tak menerapkan aturan PPKM di kawasan industri Karawang. “Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah diatur, Pemda Karawang melalui satgas covid akan merekomendasikan untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” tegasnya. Penularan covid-19 di kawasan industri Karawang, kata Suroto, jadi salah satu penyumbang kasus covid terbesar di Karawang. Data terakhir yang dimiliki Disperindag Karawang. Lebih dari 2.000 karyawan industri dinyatakan positif Covid-19. Itu pun belum termasuk dari kelurga mereka yang tertular. “Kalau ditambah dengan keluarganya, mungkin bisa lebih dari 3.000 orang yang positif. Data terakhir yang dilaporkan ke Disperindag. Ada 270 perusahaan di kawasan industri Karawang, terpapar virus ini,” pungkasnya. (wyd/rie)

0 Komentar