KARAWANG- Polres Karawang menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Fathan, mahasiswa semester III Universitas Telkom Bandung, Selasa (19/1/2021). Dalam pre rekontruksi tersebut dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan 40 adegan pembunuhan saat kamar kontrakan di Dusun Cilalung Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari hingga mayat korban dibuang. “Kami gelar prarekontruksi kasus pembunuhan korban Fathan dengan tersangka JF, dengan memperagakan 40 agedan dan 8 TKP hingga korban di buang ke Cilamaya kulon, ” ujar Kapolres Karawang AKBP, Rama Samtama Putera kepada wartawam, Selasa (19/1/2021). Rama mengatakan, adegan pertama di rumah kontarakan tersangka di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Disitu tersangka dan korban sebelumnya ngobrol sambil minuman keras (miras) dan kemudian terjadi pertengkaran dan perkelahian hingga akhirnya korban dibunuh. Menurut Rama, kemudian TKP lain seperti di Jembatan Tamelang saat tersangka membuang pakaian korban di irigasi. Kemudian lanjut dengan dengan TKP di Perumahan Villa Karawang, saat tersangka JF mengirim pesan whats up kepada orang tua korban meminta uang Rp. 400 juta. “Di rumah itu tersangka JF menceritakan peristiwa pembunuhan kepada tersangka HA,” jelasnya. Lanjut Rama, dari hasil pra rekontruksi ditemukan fakta ternyata tersangka HA tidak ada di rumah kontrakan saat terjadi pembunuhan. Tersangka HA datang setelah korban tewas. “Tersangka JF meralat keterangan sebelumnya yang menyebut tersangka HA ada di depan kamar saat kejadian,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka JF dikenai Pasal 338 sub 170 sub 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka HA dan R dikenai pasal 181 KUHP Pidana dan 480 Kuh Pidana. Sebelumnya, Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan terhadap pembunuhan mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah (19) dibuang di Saluran Irigasi, Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (13/1) dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. “Kami telah menangkap tiga tersangka berinisial Jhovi Fernando alias Bang Jo (30), HA alias Husain (20) dan RH alias Rio (24) di tempat yang berbeda. Korban dihabisi di kontrakan di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pancawati,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera kepada wartawan saat rilis di Mapolres Karawang, Jumat (15/1). Rama mengatakan, untuk penangkapan tersangka HA Kamis (14/1) sekira jam 15.00 wib, depan PT. HINO Kawasan BIC Purwakarta, sedangkan tersangka JF alias JO sekira jam 16.30 wibq, Sebrang Bank BNI Cabang Cikampek, Jalan Jend Ahmad Yani Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, sedangkan RH alias Rio, Jumat (15/1/2021), sekira jam 02.00 wib, Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan. (rie/mhs)
PEMBUNUH FATHAN TERANCAM KURUNGAN SEUMUR HIDUP

