Terdakwa Sakit, Sidang Tipikor PDAM Ditunda Lagi

Terdakwa Sakit, Sidang Tipikor PDAM Ditunda Lagi
SIDANG BATAL: Hari ini agenda sidang lanjutan skandal dugaan korupsi penyelewengan pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum (ke PJT II) ditunda lantaran salah seorang terdakwa, Novi Farida (eks Kassubag KAS) dikabarkan sakit. Kabar sakitnya Novi, dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya.
0 Komentar

Tatang Asmar Siap Hadirkan Saksi Ahli

KARAWANG- Hari ini agenda sidang lanjutan skandal dugaan korupsi penyelewengan pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum (ke PJT II) ditunda lantaran salah seorang terdakwa, Novi Farida (eks Kassubag KAS) dikabarkan sakit. Kabar sakitnya Novi, dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya. “Mohon maaf untuk hari Rabu 20 Januari 2021, yang biasanya kita sidang, untuk besok (hari ini,red) ditunda. Karena klien saya Novi sakit. Dan (sidang,red) akan dilanjut Rabu depan. Semoga klien saya cepat sembuh ya,” kata kuasa hukum Novi Farida, Asep Agustian dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada KBE, selasa (19/1/2021). Di tempat terpisah, Alex Safri kuasa hukum terdakwa Tatang Asmar (eks Direktur Umum PDAM) menyampaikan, selama proses persidangan berlangsung di Pengadilana Tipikor Bandung, banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Namun, sejauh ini, ia merasa belum ada keterangan yang membenarkan jika klien Tatang memang benar memakai uang yang jumlahnya lebih dari 300 juta pada kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara total 2,8 miliar ini. Terlebih, kata Alex, dalam agenda sidang terakhir yang berlangsung pekan lalu, saksi ahli ang dihadirkan JPU dari BPKP Jabar menuturkan, post it bukan merupakan bukti formil dari segi akuntan mengonfirmasi keluar-masuknya uang. “Kalau klien kami memakan uang, mana buktikan sebagaimana yang didakwakan kepada klien kami. Kan gak ada,” kata dia. Selain itu ia kembali menegaskan, selama hampir tiga tahun terakhir kliennya menduduki jabatan direktur umum di perusahaan air plat merah itu, kewenangan administrasinya tak difungsikan oleh direktur utama pada saat itu, Yogie Patriana Alysyah yang juga bersama Tatang dan Novi menjadi terdakwa dalam kasus ini. “Kan kemarin saksi ahli dari BPKP yang sebelumnya bekerja mengonfrontir juga di internal PDAM, menyebut memang voucher ditandatangani kabag keuangan saat itu. Pak Tatang yak pernah tandatanga, Nah pertanyaanya, apakah jika direktur umum tidak tandatangam uang boleh ke luar?,” katanya. Alex juga menuturkan, rencananya pihak dia bakal menghadirkan saksi ahli ahli hukum pidana yang akan memberikan keterangan akademis soal sejauh mana pernan klien dia dan soal apakah post it dapat dijadikan bukti formil kasus pidana korupsi. Sebagaimana diketahui, PDAM Tirta Tarum Karawang kembali terperosok dugaan skandal. Kali ini soal dugaan penyelewengan uang yang harusnya dibayarkan untuk pembelian air baku dan sewa lahan ke PJT II. Setelah sekian tahun, terbongkar ada uang hingga miliaran rupiah tak tersetorkan ke PJT II padahal uang ini diduga telah dicairkan oleh PDAM. Tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mantan direktur utama, Yogie Patriana Alysyah, mantan direktur umum, Tatang Asmar, DAN MANTA Kasubag Keuangan, Novi Farida. Khusus Yogie, ini menjadi kasus kedua kali dalam waktu berdekatan dia diadili. Beberapa pekan sebelumnya ia sudah terlebih dahulu divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek uprating PDAM Telukjambe Karawang. Dua kasus ini dinilai oleh banyak pihak menjadi bukti boboroknya manajemen BUMD terbesar di Karawang ini. (mhs)

0 Komentar