Data Kartu Tani Masih Semrawut

Data Kartu Tani Masih Semrawut
SUSAH: Seorang petani di Karawang sedang menebar pupuk di lahan sawahnya.
0 Komentar

Entoh menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, kartu tani hanya mengcover lahan sawah seluas dua hektare. Jika ada yang lebih dari itu, maka sisanya tidak akan mendapat subsidi pemerintah.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan pupuk subsidi,” ujarnya.
“Selain itu, kami ingin memastikan penggunaan dosis pupuk yang digunakan petani ini, sesuai dengan takaran,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi Chaniago, mengamini apa yang dipaparkan kepala bidangnya. Dimana kata dia, dari 66 ribuan pendaftar kartu tani di Karawang. Baru sekitar 56 ribuan data yang selesai di proses.
“Bagi yang belum punya kartu tani, masih bisa menebus pupuk subsidi. Bagi yang sudah punya kartu tani, ya menggunakan kartu tani,” tulis Hanafi, dalam pesan WhatsApp-nya. 
Ada pun mekanisme penebusan pupuk subsidi pagi para petani yang belum punya kartu tani. Bisa menggunakan jalur konvensional. Asal sesuai besaran dosis yang tercatat dalam e-RDKK.
Hanafi tak menampik, jika dalam penerapan sistem, masih terjadi gelombang protes dari para petani yang tak kebagian kartu tani. Namun ia menegaskan, meski tak punya kartu. Petani masih bisa mendapat pupuk.
“Ya mungkin yang belum punya (jadi masalah,red). Tapi bagi yang tidak punya kartu, tapi dia sudah input ke e-RDKK pasti dapat pupuk,” katanya.
“Dalam kartu tani itu, jumlahnya untuk kebutuhan pupuk satu tahun, atau dua kali musim tanam,” jelasnya.
Hanafi melanjutkan, sebenarnya, dengan adanya sistem kartu tani ini, akan membuat distribusi pupuk akan menjadi lebih terkontrol. Karena akan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan petani.
Namun bedanya, sistem ini diperlukan proses pendataan dan verifikasi yang cukup panjang. Untuk sampai menjadi kartu tani, kata Hanafi, perlu proses dari usulan, penginputan, hingga pengajuan.
“Proses e-RDKK itu mulai dari usulan petani, kemudian datanya diinput petugas di lapangan melalui aplikasi dari kementrian, baru kemudian kementrian akan menginput data itu ke kartu tani,” paparnya.
“Untuk tahun 2021 ini, dosis untuk pupuk urea sudah di kunci 225 kilogram per hektare. (Dengan kartu tani,red) petani sudah tidak bisa lagi menggunakan dosis lebih dari itu,” tegasnya. (jio/mhs)

0 Komentar