2200 meter.
Namun, seiring waktu berjalan dan pembangunan
fisik sudah selesa, pembayaran lahan sekolah tak kunjung dibayarkan atau
selesai.Saat itu, Entang menuturkan orang tuanya berniat menagih haknya. Namun
belakangan kepala desa meninggal dunia.
Entang menuturkan, pihak dia pernah dimediasi
oleh pemerintah kabupaten perihal sengketa lahan ini. “Saat itu pemerintah
daerah memberi ganti kerugian itu juga
sifatnya kebijakan,di situ pasaran tahah 250/m waktu tahun 1998, tahun 2004
pemda melalui dinas pendidikan memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan di
kasih 50.000/meter (limapulun ribu permeter) waktu itu yang bayar kabag umum
atau bagian umum difasilitasi wakil bupati. Makin ke sini ke sini bentuknya bukan
jual beli bentuk hanya oret-oretan dan sifat nya kebijakan saja,” imbuhnya
“Sekarang saya mempunyai legalitas
kepemilikan atas tanah tersebut yang sudah disahkan oleh BPN saya bayar pajak, ada
surat dukungan dari kepala desa dan camat bahwa tanah atas nama Ateng bin Uki
dengan SHM 264 masih sah milik saya makanya saya mau mengajukan somasi melaluai
advokat Mahfud dan rekan ke pemerintah daerah karawang cq dinas pendidikan atas
dugaan penyerobotan/penguasaan fisik bukan haknya dengan pasal 480 KUHP,” tegasnya.
(red/mhs)