SATGAS COVID DIMINTA JANGAN MEMBLE

0 Komentar

KARAWANG- Di tengah kondisi pengendalian virus covid-19 di Karawang yang memprihatinkan, publik dibuat kesal adanya kerumuman yang ditaksir melibatkan belasan ribu orang di Desa Amansari, Rengasdengklok—pada acara pengajian rutin di Ponpes Albaghdadi. Kini, taji satgas covid-19 Karawang akan diuji berani atau tidak melakukan penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Nama pengasuh ponpes Al-Baghdadi, KH Junaedi Albaghdadi sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Karawang. Bahkan para petinggi negeri pernah mengunjunginya. Termasuk orang sekelas Presiden RI, Joko Widodo pun pernah datang. Dengan atribusi nama mentereng, kini publik menagih ketegasan satgas agat tak pandang bulu menindaknya.
Sejumlah tokoh lintas elemen masyarakat melayangkan protes. Sebagian di antaranya bahkan sudah ancang-ancang akan membuat gerakan mosi tidak percaya pada kinerja satgas. KBE mencoba mengonfirmasi kepada Jubir Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana. Ia memberikan jawaban,satgas telah terjun memeriksa dan memintai keterangan kepada Pengasung Ponpes Al-Baghdadi.
KBE mencoba menelusri jejak gambar maupun video situasi di lokasi melalui laman search sejumlah media sosial, dengan mengetik “Albaghdadi” di kolom pencarian. Hasilnya memang menemukan banyak sekali foto dan video yang menampilkan kerumunan massa.
Kepada salah satu awak media, Kiai Junaedi mengklaim pengajian rutinnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, jika pemerintaj memilk slogan 3 M (memekai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), justru Kiai Junaedi punya versi tersendiri yang disampaikan kepada jemaahnya yakni 6M.
“Selain mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau 3 M kita tambahkan dengan 6 M memperbanyak zikir, memperbanyak doa dan meningkatkan Iman dan Taqwa,”ujarnya,
“Dengan upaya menambahkan aturan 3 M , kami bersama jemaah umat muslim memperbanyak doa dan dhikir agat wabah virus korona deasease -19 segera dapat berakhir dan bisa kembali nornal kehidupan masyatakat di dunia,” jelas dia.
Di tempat terpisah, ahli hukum Unversitas Bana Perjuangan (UBP) , Garry Gagarin menilai kerumunan pengajian di Pondok Pesantren Al – Baghdadi sangat berlawanan dengan kondisi Kabupaten Karawang saat ini yang sedang menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Ia menilai hal ini jelas memiliki konsekuensi hukum.

0 Komentar