SATGAS COVID DIMINTA JANGAN MEMBLE

0 Komentar

“Secara hukum, kerumunan yang terjadi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang wajib mematuhi  penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, selanjutnya ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta  dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Minggu (24/1) kepada awak media.
Garru pun menyesalkan kinerja satgas covid-19 Karawang yang belakanyan terlihat membubarkan kerumunan di wilayah perkotaan saja. Akan tetapi adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak, justru tereksan tidak terpantau.
Di saat yang sama, Gary kembali menjelaskan, Ditambah lagi di dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, menurutnya masih ada UU Wabah Penyakit Menular, Peraturan Bupati, dan peraturan- peraturan lain yang mengatur terkait kondisi covid-19 ini dan harus ditaati oleh semua warga negara, tanpa terkecuali.

“Dan berdasarkan ketentuan itu, maka dengan ini saya berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang segera memanggil pimpinan Ponpes Al- Baghdadi untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran PPKM dan UU kekarantinaan kesehatan,” tegas Gary.

Baca Juga:Selamatkan UMKM dari Resesi!BMKG Warning Karawang Hati-Hati Bencana Mengintai

“Dan untuk tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus segera mendata dan melakukan rapid test kepada para jemaah yang hadir beberapa waktu yang lalu untuk memastikan covid-19 tidak menyebar,” tandasnya.(bbs/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar