KARAWANG- Sebulan jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih, atmosfer panas politik Karawang justru berhembus dari dari internal birokrat Pemkab. Pemicunya sudah jelas soal rencana rotasi dan mutasi jabatan-jabatan strategis di Pemkab.
Tidak tanggung, bukan hanya posisi kepala OPD atau dinas kosong yang sebelumnya memang diperebutkan dalam open bidding, tapi juga posisi strategis yang masih ada pejabatnya: Sekda.
Dalam penelusuran KBE, isu itu muncul karena adanya dinamika internal di tubuh Pemkab pasca Pilkada Karawang yang baru lalu.
Baca Juga:Ihsanudin: Pemerintah Harus Lebih Care Nasib UMKM yang Terdampak ResesiDisaksikan Muspida, Musda PPM Jabar Secara Aklamasi Pilih Rahmat Hidayat Djati Sabagai Ketua 2021-2025
“Efek politik pilkada diakui atau tidak akan sangat berpengaruh pada bentuk rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang,” ujar Direktur Gazali Center Research and Consulting, Lili Gozali.
Dijelaskan, politisasi jabatan di Pemkab Karawang tidak bisa dihindari. Hanya saja Bupati dan pemilik kebijakan harus taat pada mekanisme yang berlaku. Jangan asal dan berdasarkan suka tidak suka.
“Menurut saya Bupati Karawang tinggal mengeksekusi hasil lelang jabatan yang sudah dilakukan tahun lalu. Karena memang mekanismenya seperti itu. Bupati juga harus bisa meredam politisasi jabatan yang selama in santer datang dari dalam Pemkab Karawang,” ujar Lili.
Ditambahkan Lili, tidak bisa dipungkiri yang namanya politisi birokrat itu ada bahkan banyak di internal Pemkab Karawang. Jangan sampai manuver-manuver mereka terlalu mempengaruhi jalannya mutasi dan rotasi yang akan digelar Pemkab. “Hentikan manuver pejabat genit yang hanya berburu jabatan,” tandasnya.
Sementara itu, Agus Supriyadi, aktivis dan pengamat pemerintahan dari Forum Kinerja Pemerintah Kabupaten Karawang (FKPKK) mensinyalir isu ASN beruru jabatan Sekda memang bukan hal baru di internal Pemkab Karawang.
“Sama saja dengan daerah lain, di Karawang muncul kabar seorang pejabat genit bernafsu besar ingin menduduki posisi tersebut. Jabatan Sekda itu memang strategis, tidak heran menjadi jabatan yang diprebutkan, ” ujar Agus.
Dijelaskan, setiap ASN di Pemkab Karawang bisa menjabat sebagai Sekda, selama memenuhi syarat yang tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca Juga:Pengusaha Karawang Ditahan KPKIhsanudin: Pemprov Harus Lebih Serius Lagi Tangani Pandemi
“Asalkan aturan ini bisa dipenuhi seorang ASN, maka jalan mulus untuk menjabat pada posisi ini tidak akan menemui kendala,” jelasnya.