Bacalkades Petahana Wanajaya Ancam Polisikan Penyebar Isu Ijazah Palsu

Bacalkades Petahana Wanajaya Ancam Polisikan Penyebar Isu Ijazah Palsu
0 Komentar

KARAWANG- Bakal
calon kepala desa inkumben di Desa Wanjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Emin
Saepudin merasa kesal lagi-lagi isu ijazah palsu mencuat saat dia mau maju
menjadi kepala desa. Padahal, isu ini juga menyeranganya pada pilkades periode
sebelumnya, dan tak terbukti: sehingga bisa lolos dan menang.

Emin menuturkan, ia mengetahui jika dugaan ijazah palsu yang
diarahkan kepadanya setelah apanitian pemilihan kepala desa di Desa Wanajaya
memberikan informasi kepadanya. Sebelum menelpon Emini, panitia ditelpon oleh
Kepala Dinas Pendidikan untuk dikonfirmasi perihal ijazah Emin.

Disik sendiri mengonfirmasi kepada panitia, setelah
sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat. Emin menaksir, pengadunya
merupakan orang yang memiliki kepentingan dalam pemilihan kepala desa alias
menjadi lawannya.

Baca Juga:Kisruh Lahan vs Warga di Lemahabang, Pemkab Siap-Siap Disomasi!Identitas Mayat di Cilamaya Terungkap, Polisi Buru Pembunuhnya

“Sebenarnya saya tidak ingin menanggapinya secara serius.
Namun karena saya pribadi merasa sekolah SD sampai tamat, makanya saya pengin
tahun, silahkan kalau punya bukti ijazah saya, silahkan gugat. Saya pun mungkin
akan menggugat Dinas Pendidikan, karena ijazah saya yang mengeluarkan Dinas
Pendidikan,” kata Emin.

Emin sendiri mengakui, serangan soal ijazah palsu yang
menyerangnya bukanlah hal baru. Namun sudah terjadi sejak pemilihan kades di
periode sebelumnya.

“Di situ yang menjadi kebingungan saya.Tap Alhamdulilah
buktinya ini saya menyelesaikan masa jabatan, dan akan mencalonkan lagi,” kata
dia.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Emin, Alex Safri kepada awak
media menunjukkan dokumen ijazah milik Emin. Ia menultimatum, bagi sapa pun
penyebar isu ijazah palsu Emin, jika tak bisa membuktikannya, dapat ia
laporakan ke penegak hukum sebagai dugaan tindakan pencemaran nama baik.

“Siapa saja yang mengatakan kalau ijazah lurah Emin palsu,
dan dia tak bisa membuktikannya, itu bentuk pidana. Dan saya kuasa hukum
saudara Emin, akan melaporkannya ke Polres Karawang,” tukasnya. (mhs)

0 Komentar