Galian Tanah Citapen Ilegal

Galian Tanah Citapen Ilegal
MERESAHKAN WARGA: Jalan arteri Purwakarta-Bandung, tepatnya di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, penuh tanah merah hingga menyebabkan kondisi jalan licin.
0 Komentar

Kepala DPMPTSP: Harus Dihentikan dan Diberi Sanksi

PURWAKARTA- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, Nurcahya menegaskan galian tanah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, merupakan ilegal alias tak berizin.
Dia menyebut lokasi ini memang sudah mengajukan izin lokasi eks HGU HGB Arjasari. Namun, ternyata di lapangan ada lokasi tanah yang di luar dari izin yang dimohonkan sehingga mendapatkan peneguran dan penindakan.
“Ada titik yang tak sesuai jadi kami berhentikan. Sanksinya juga jelas terkait pelanggaran tata ruang ya harus dihentikan,” katanya, Selasa (26/1/2021) di lokasi galian Citapen.
Ketika disinggung hingga kapan waktunya penutupan ini, Nurcahya mengatakan hingga pengelola galian sudah selesai mengurus perizinannya.
“Kalau tetap jalan ya kami akan kenakan sanksi sesuai Perda Tata Ruang, tergantung apa yang mereka lakukan. Dan kami akan pantau terus di sini bersama Satpol PP Purwakarta dan provinsi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Purwakarta, Bayu Permadi mengaku akhir-akhir ini memang pihaknya banjir oleh laporan warga soal galian tanah merah yang menyebabkan jalanan licin.
“Masalah izin ada di Satpol PP soal penegakkan Perda. Tapi, kalau izin lintas tidak oleh kami. Kami hanya sebatas kelayakan kendaraan dan sejauh ini kami belum pernah keluarkan rekomendasi apapun,” katanya.
Bayu menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah memasang pembatas di sekitar lokasi tambang agar truk pengangkut tak bisa melintas sebelum menempuh izin.
“Saya menyayangkan ada pihak yang membuka jalur lain untuk hindari pembatas ini. Hari ini kami cek lagi dan akan memasangnya kembali. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Purwakarta untuk penegakkan perdanya termasuk dengan aparat kepolisian,” katanya. (san/red)

0 Komentar