Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa

Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa
JALANNYA PERSIDANGAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke PJT II (skandal PDAM jilid II) saling memberi kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (27/1/2021).
0 Komentar

UPAYA MEMBUKA PERAN DAN PENIKMAT ALIRAN UANG PDAM

BANDUNG- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke PJT II (skandal PDAM jilid II) saling memberi kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (27/1/2021). Ketiganya saling buka-bukaan peranan mereka perihal raibnya uang PDAM yang harusnya diperuntukkan untuk pembayaran utang ke PJT II. Pada sebagaian kesaksian dalam fakta persidangan, ketiganya terkesan saling menyudutkan.

Novi Farida menjadi terdawak pertawa yang memberikan kesaksian. Mantan Kasubbag KAS PDAM Tirta Tarum itu memberikan kesaksiannya— siapa saja orang di internal PDAM yang menikmat uang. Darimulai direksi sampai sejumlah staff yang menjadi kepercayaan direksi–terdahulu.

Selain ketiga saksi kunci, jaksa pembela atau pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando juga menghadirkan saksi ahli. i hukum pidana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Jurusan Hukum Pidana.

Baca Juga:DPPKB Karawang Siap jadi “Nahkoda” StuntingGalian Tanah Citapen Ilegal

Dari kesaksian terdakwa Novi Farida (mantan Kasubag Keuangan PDAM 2014-2016), di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Novi Farida menjelaskan, bahwa yang berhak melakukan tanda tangan pencairan uang PDAM di bank ada tiga orang. Yaitu ia sebagai Kasubag Keuangan, Kabag Keuangan Wati Herawati, atau stafnya.

Namun Novi menjelaskan, tidak semuanya uang yang dicairkan di bank tersebut didistribusikan untuk keperluan manajemen (bayar hutang ke PJT II atau untuk kepentingan manajemen PDAM lainnya). Sesuai instruksi atasannya (by request), sebagian uang tersebut disimpan di dalam berangkas.

“Uang yang tidak didisitribusikan di simpan dimana?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa/saksi kunci Novi Farida.

“Di brankas yang kuncinya dipegang saya sama kabag (Kabag Keuangan Wati Herawati),” terang Novi Farida.

“Apakah setiap pencairan uang di bank oleh staf semuanya dilaporkan staf kepada sodara?,” tanya JPU lagi.

“Faktanya tidak begitu (uang yang dicairkan staf hanya dilaporkan ke Kabag Keuangan),” jawab Novi Farida dengan tegas.

Begitupun saat pembayaran utang ke PJT II, Novi Farida mengaku jika uang tersebut tidak hanya dibayarkan olehnya. Melainkan juga bisa dibayarkan/disetorkan ke PJT II oleh stafnya yang bernama Farah.

0 Komentar