Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa

Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa
JALANNYA PERSIDANGAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke PJT II (skandal PDAM jilid II) saling memberi kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (27/1/2021).
0 Komentar

“Saya sering menanyakan ke saudari Farah untuk menanyakan bukti setor ke PJT II. Jawabannya selalu sudah dibayar tanpa bukti (setiap bayar utang ke PJT II yang dilakukan oleh stafnya tidak selalu ada bukti tertulis),” kata Novi Farida.

Novi juga menjelaskan, jika bayar utang PDAM ke PJT II ini seperti ‘gali lobang tutup lobang’. Artinya, membayar warisan utang manajemen PDAM dulu ke PJT II dengan uang yang ada di manajemen PDAM yang baru.

Saat ditanya JPU soal post it, Novi juga menjelaskan jika pada saat ia pertama kali menjabat Kasubag Keuangan PDAM, saat itu Kabag Keuangan Wati Herawati juga sudah mewarisi utang PDAM dari manajemen atau Kabag Keuangan sebelumnya. “Post it yang tak terbayarkan (uang untuk bayar utang ke PJT II yang terpakai) sudah terjadi saat itu,” kata Novi Farida.

Baca Juga:DPPKB Karawang Siap jadi “Nahkoda” StuntingGalian Tanah Citapen Ilegal

Saat ditanya JPU mengenai rincian permintaan post it oleh Dirut dan Dirum, Novi menjelaskan jika ia tidak bisa mengelompokan uang mana saja ‘YANG DIPAKAI’ untuk pembayaran utang ke PJT II. Karena setiap Kabag Keuangan Wati Herawati meminta uang kepada dirinya dan ditanya balik harus menggunakan uang yang mana, jawaban Watu Herawati saat ini selalu ‘uang yang mana saja’.

Sehingga Novi mengaku, sampai miliaran uang yang seharusnya dibayarkan utang ke PJT II, tetapi terpakai melalui post it yang diminta pimpinannya.

“Siapa yang mengambil lewat post it?,” tanya JPU.

“Kalau Dirut selalu lewat sekretaris yang waktu itu Pak Sulis (Sulistioni) dan Pak Jumali. Kalau Sulis itu mengambil uang tidak melalui saya. Tapi lewat Kabag Keuangan,” jawab Novi Farida.

Begitupun saat ditanya JPU mengenai 57 voucer (data permintaan pencairan uang sebelum dicairkan di bank), Novi mengaku tidak tahu sama sekali mengenai 57 voucer tersebut. Namun kepada JPU, Novi mengaku bisa membedatakan mana data voucer yang sudah dicairkan dan mana data voucer yang belum dicairkan.

“Tidak pernah mengetahui 57 voucer yang tidak dibayarkan atau dibayarkan,” kata Novi, yang saat itu JPU langsung menunjukan 57 voucer PDAM Tirta Tarum Karawang.

0 Komentar