Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa

Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa
JALANNYA PERSIDANGAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke PJT II (skandal PDAM jilid II) saling memberi kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (27/1/2021).
0 Komentar

“Ada voucer untuk kepentingan Dirut dan Dirum. Untuk kepentingan apa?,” tanya JPU.

“Garis besarnya untuk dana entertaint (dana non budgeter),” jawab Novi seraya mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai data voucer. Karena sepengetahuannya setiap data voucer atas nama Dirut dan Dirum tidak semuanya dicairkan melalui keduanya (terkadang melalui tangan beberapa orang).

“Saudara kan yang punya datanya. Sebutkan?,” cecar JPU.

Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Novi menjelaskan rincian post it yang sudah dicairkan (data voucer). Yaitu dimana Dirut Yogie mengambil uang lewat sekretarisnya Sulistiono sebesar Rp 579.198.350 rupiah. Kemudian melalui sekretarisnya yang lain Jumali sebesar Rp 169.569.000 rupiah.

Baca Juga:DPPKB Karawang Siap jadi “Nahkoda” StuntingGalian Tanah Citapen Ilegal

Kemudian post it yang sudah dicairkan melalui Dirum Tatang Asmar senilai 1 miliar 175 juta 250 ribu). Dan Novi menjelaskan pencairan post it tersebut tidak semuanya melalui/diambil Tatang Asmar secara langsung.

Selain post it yang diminta oleh Dirut dan Dirum, Novi juga menjelaskan ada post it atas nama Direksi yang ia sendiri tidak mengetahui keperluannya untuk apa. Yaitu post it atas nama Beta Rp 32.845.804 rupiah, Kabag Keuangan yang baru Endang Hendrawan Rp 43.750.000 rupiah dan H. Agah sebesar Rp 140.907.000 rupiah, serta Dirut Teknik Rp 18.650.000 rupiah.

“Itu data dari tahun berapa?,” tanya JPU.

“Dari tahun 2013,” jawab Novi.

“Kenapa sudari mau mencairkan?,” tanya JPU.

“Karena atas perintah atasan?,” jawab Novi.

Masih berdasarkan kesaksian Novi, semua data post it yang ada dirinya sama sekali belum diganti (kasbon uang yang belum dibayar). Sehingga uang yang keluar melalui post it tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga sampai terakhir ia menjabat sebagai Kasubag Keuangan, total post it mencapai Rp 2.847.454.883 dari tahun 2013 hingga 2018 (Rp 1,5 miliar bisa dipertanggungjawabkan, Rp 1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan/belum diganti).

“1,3 miliar post it tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sodari kata saksi BPKP. Bagaimana tanggapan sodari,” tanya JPU lagi.

“Untuk 1,3 miliar itu sudah saya jelaskan sudah terjadi dari 2013-2014. Sementara saat itu BPKP bersikukuh (2015-2018 versi audit BPKP). Meskipun saya sudah jelaskan ini persoalan utang turunan,” terang Novi, seraya menegaskan jika penilaian BPKP Jawab terhadap kerugian negara Rp 2,8 miliar atas kasus ini tidak objektif.

0 Komentar