Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa

Alot, Sidang Berlangsung Sampai Larut Malam: Kesaksian Kunci Para Terdakwa
JALANNYA PERSIDANGAN: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke PJT II (skandal PDAM jilid II) saling memberi kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (27/1/2021).
0 Komentar

“Ada gak 57 voucer yang masuk 2015-2018?,” tanya JPU.

“Berkesinambungan,” jawa Novi sambil kembali menjelaskan tidak jika pembayaran utang ke PJT II seperti gali lobang tutup lobang. Artinya, hutang ke PJT II beberapa bulan lalu baru dibayarkan di bulan berikutnya karena faktor banyaknya uang yang terpakai melalui post it.

JPU juga mempertanyakan kepada Novi Farida mengenai apa itu dana entertaint (dana representasi), siapa yang berhak mendapatkannya, serta untuk apa keperluannya. Kemudian Novi menjelaskan, jika dana entertaint (non budgeter) tersebut adalah dana hak direksi. Tetapi keperluannya untuk manejemen pengelolaan PDAM, bukan untuk keperluan/kepentingan pribadi.

“Apakah dana representasi untuk keperluan pribadi tersebut sudah diganti?,” tanya.

“Kalau post it di saya belum. Karena kalau sudah diganti, otomatis kertas post it diambil kembali sama yang bersangkutan,” terang Novi.

Baca Juga:DPPKB Karawang Siap jadi “Nahkoda” StuntingGalian Tanah Citapen Ilegal

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Novi juga mengaku banyak uang PDAM yang seharusnya dipakai untuk membayar utang ke PJT II, tetapi banyak terpakai melalui post it.

“Saat jelang akhir jabatan saya (2016), saya pernah melaporkan ini kepada almarhum sekda (Teddy Rusfendi Sutisna). Almarhum menyuruh lapor langsung ke Dirut Soleh (Dirut PDAM yang baru). Tapi Pak Soleh saat itu gak mau ngudeng (acuh atau gak mau tahu). Kemudian, saya lapor ke Dirum yang baru. Kata Dirum baru Bu Dewi masa uang terpakai sampai miliaran. Dia seakan tidak percaya,” papar Novi.

“Saya lapor ke dewan pengawas, karena saya merasa terpojokan. Tapi tidak didengar oleh dewan pengawas. Bukti-bukti yang saya tunjukan juga tidak dipetimbangkan,” papar Novi lagi.

“Terus dewas kumpul, pernah ditindaklanjuti. Tapi hasil akhirnya ngambang, karena ditegur Dirut Soleh. Kata beberapa staf direksi saat itu Dirut Soleh marah karena dewas kumpul,” papar Novi Farida.

Berdasarkan pantauan awak media di ruang persidangan Tipikor Bandung, hingga pukul 21.30 WIB sidang masih terus berjalan dan masih mendengarkan keterangan dari saksi kunci terdakwa Novi Farida.

Namun dalam kesaksiannya, Novi terus menegaskan jika persoalan utang PDAM ke PJT II ini sudah terjadi sejak 2013-2014 (bukan 2015-2018 seperti permintaan penyidik Polres Karawang kepada BPKP Jabar untuk menghitung kerugian negara). Sehingga data post it yang ada di dirinya juga sudah terjadi sejak 2013-2014 (bukan hanya 2015-2018).

0 Komentar