Mengungkap Sisi Lain Pilkades di Tengah Pandemi
Praktik Politik Uang dalam proses pemilihan, acap kali menyita perhatian masyarakat. Tak bisa dipungkiri, jika praktik curang politik uang itu, sering terjadi dalam pelaksanaan Pilkades.
WAHYUDI, Karawang
SELAIN jadi fenomena menurun dari tahun ke tahun. Fenomena Pilkades dengan politik uang seperti jadi hal lumrah bagi masyarakat di Karawang. Bahkan, setiap ingin maju di Pilkades, seorang calon kades ditaksir harus menyiapkan dana segar ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Meski tak semua calon kepala desa memiliki modal fantastis. Dan tak semua dari mereka menyiapkan strategi politik uang, namun hal ini jadi perlu dijadikan warning bagi pihak penyelenggara. Mengingat, Pilkades serentak di Karawang tahun ini merupakan yang paling besar. Dengan ratusan calon dari 177 desa yang akan menggelar Pilkades.
Salah satu bakal calon kades yang tak mau identitasnya disebut mengatakan, di periode yang sebelumnya. Ia bahkan menghabiskan modal sampai miliaran rupiah, untuk bisa duduk di kursi kepala desa.
Baca Juga:HARI INI VAKSINASI DIMULAITok! Cellica-Aep Dilantik 17 Februari
Bahkan ia bilang, pada periode kali ini, pihaknya menyiapkan dana yang lebih fantastis. Mengingat lawan-lawan politiknya pun di sinyalir punya modal yang besar.
“Saya pribadi bisa saja ga pakai begitu (politik uang,red). Tapi kalo yang lain pakai, dan saya tidak, babak belur nanti suara saya,” ungkap dia, kepada KBE, kamis (28/1/2021).
Bakal calon kades petahana ini bilang, biaya yang diperlukan dalam Pilkades tahun ini jelas cukup besar. Mengingat pesta enam tahunan ini, digelar ditengah pandemi virus korona.
Tak jarang, kata dia, situasi ini yang kemudian dimanfaatkan masyarakat. Untuk mengais rezeki dari pintu-pintu rumah calon kepala desa.
“Apa lagi tahapannya lama sekali. Cost yang diperlukan jadi membengkak. Sementara warga, setiap hari makan dan ngopi di rumah,” katanya.
Fenomena politik uang dalam Pilkades memang sudah jadi rahasia umum. Meski secara aturan praktik curang ini dilarang. Namun faktanya, hingga saat ini. Belum ada aturan atau regulasi yang baku. Untuk melarang dan menghukum pelaku politik uang dalam Pilkades.