“Tapi akan berbeda jika dilihat niatnya untuk pengabdian. Maka niatan kades untuk melakukan penyimpangan akan sangat kecil,” ujarnya.
Syukron menegaskan, secara hukum. Politik uang dalam Pilkades sangat tidak dibenarkan. Dalam undang-undang money politik, kata Syukron, jelas larangan itu berlaku untuk kegiatan apa pun. Termasuk dalam proses tahapan Pilkades.
“Tapi sampai sekarang belum ada klausul dalam Pilkades, yang mengarahkan sampai pada tujuan menghentikan politik uang,” tandasnya.
Baca Juga:HARI INI VAKSINASI DIMULAITok! Cellica-Aep Dilantik 17 Februari
Potensi terjadinya politik uang dalam Pilkades tentu saja tak dibiarkan begitu saja. Di Karawang ada organisasi Gerakan Pemuda Peduli Pilkades (GP3) yang akan mempelototi setiap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Termasuk politik uang.
Kamis, (28/1) kemarin, GP3 datang ke Polres Karawang untuk menemui Kapolres Karawang, AKPB Rama Samtama Putra, membahas tentang hal ini.
Menjadi fokus audiensi GP3A bersama Kapolres, yaitu potensi terjadinya politik uang besar-besaran dalam Pilkades serentak 177 desa di Karawang.
“Beliau sangat mendukung gerakan yang kami lakukan. Pada dasarnya beliau sangat mendukung gerakan menghilangkan money politik dalam Pilkades,” ujar Koordinator GP3, Rio Rinaldi.
Hasil dari pertemuan itu, kata Rio, Kapolres beserta jajarannya bakal segera menggelar kajian hukum terhadap hal krusial ini. Aktivis mahasiswa Karawang ini menyebut, pekan depan, pihaknya akan diundang kembali untuk membahas kajian hukum tersebut.
“Kata Kapolres, beliau juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Karawang,” pungkasnya. (*)