Selanjutnya, JPU juga mencecar Yogie dengan pertanyaan-pertanyaan hasil BAP Kabag Keuangan Wati Herawati. Yaitu dimana Wati Herawati sempat bersaksi bahwa dalam masa peralihan jabatannya dari Kabag Keuangan menjadi Kepala Cabang PDAM Karawang Kota, Wati Herawati pernah mempertanyakan sejumlah uang PDAM yang terpakai atau dipinjam oleh Yogie.
Namun saat itu Yogie sudah ‘melarang’ Wati Herawati untuk ikut campur lagi dengan keuangan PDAM. Karena alasan Wati Herawati sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM.
Menjawab pertanyaan JPU dari hasil BAP Wati Herawati ini, Yogie juga membantah pernyataan Wati Herawati tersebut. “Tidak benar. Yang benar adalah saat itu saya sempat bertanya kepada Kabag Keuangan, apakah betul dana sebesar itu terpakai oleh saya. Padahal setiap uang yang saya pinjam selalu diganti,” kata Yogie.
Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMPWaduk Jatiluhur Kembali Telan Korban
“Apakah dana untuk bayar utang ke PJT II boleh dipakai dulu untuk dana representasi atau dana non budgeter?. Apakah ada prosedurnya?”, tanya JPU lagi kepada Yogie
Menjawab pertanyaan ini, Yogie mengakui jika prosedurnya ‘tidak memperbolehkan’, karena ada dana representasi atau dana non budgeter yang setiap akhir bulannya digulirkan. Namun lagi-lagi Yogie membantah jika sejumlah dana yang ia pinjam tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dan lagi-lagi Yogie menegaskan, jika sejumlah uang untuk keperluan membayar utang ke PJT II yang ia pinjam tersebut sudah dikembalikannya. Dan saat ditanya JPU apakah Yogie bisa menunjukan bukti rincian uang yang dipinjamnya telah dikembalikan, Yogie mengaku tidak memiliki bukti apapun.
Termasuk saat disinggung pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Darianto SH MH, kesaksian Yogie kembali membantah jika uang melalui post it atas nama dirinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan nominal post it Yogie juga tidak mencapai Rp 600 juta.
“Tidak sebesar itu Yang Mulia,” bantah Yogie kepada majelis hakim. (bbs/mhs)