KARAWANG- Pelantikan bupati dan wakil bupati Karawang terpilih hasil Pilkada 2020, Cellica Nurrchadiana dan Aep Saepulloh kemungkinana besar akan ditunda. Sedianya pelantikan bakal dilangsungkan, Rabu 17 Februari besok. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum,. mengatakan pihaknya sudah menerima edaran terbaru dari Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri. Adapun surat tersebut memerintahkan gubenur menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada Februari ini.
“Iya diundur, jadi akan ada Plh. Sesuai surat dari kemendagri, maka sekretaris daerah akan ditunjuk menjadi Plh,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat dihubungi awak media, Sabtu (13/2).
Menurut dia, pertimbangan penunjukan Plh karena adanya wacana pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan, hingga saat ini di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung sidang gugatan berkaitan dengan pilkada. “Tujuan penundaan agar pelantikan bisa dilakukan secara serentak, sama seperti saat pelaksanaan pilkada. Kemungkinan pelantikan akan dilaksanakan Maret atau April mendatang,” ungkapnya. Di lokasi terpisah Plt Kadiskomnfo Karawang, Asep Aaang Rahmatullah membenarkan Karawang telah mengonfirmasi kepastian penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, namun sampai hari minggu (14/2/2021) belum mendapatkan jawaban dari Pemprov Jawa Barat. Dalam dua hari ke depan sebagaimana diketahui, masa jabatan Cellica Nurrachadiana- Ahmad Zamakhsyari bakal rampung dan otomatis berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya melalui rapat paripurna DPRD yang memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah. Namun megingat adanya opsi penundaan, agar roda apemerintahan tetap berjalan akan diisi oleh pelaksana harian, dan dikatakan Aang sesuai aturan yang tertera pada Pasal 13 aayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang akan menisinya adalah sekretaris daerah. Dalam hal ini, Acep Jamhuri . “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” tutur Aang menutip verbatim isi peraturan pemerntah. (mhs)