Pilkades serentak 177 desa di Kabupaten Karawang bakal digelar 21 Maret 2021 mendatang. Semakin dekat dengan hajat besar itu, semakin banyak pula pihak-pihak yang ikut serta mengawasinya.
WAHYUDI, Karawang
SEBAGAIMANA diketahui, pesta demokrasi di tingkat desa ini, sangat rawan terhadap praktik money politik. Besarnya jumlah peserta Pilkades di 177 desa ini membuat banyak pihak memperkirakan, besarnya perputaran uang di Pilkades tahun ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang sebagai empunya hajat. Saat ini terus berupaya untuk melakukan langkah prefentif terhadap kasus politik uang di Pilkades.
Salah satu cara yang sedang di galakan pihak DPMD Karawang, yaitu sosialisasi regulasi Pilkades secara rutin. Juga merangkul banyak pihak, untuk bersama-sama memantau Pilkades 177 desa ini.
Baca Juga:Astaga, Bus Peziarah Asal Cilamaya Terjun ke Jurang di KudusWapres Terima Aduan 14 Tahun Desa di Karawang Langganan Banjir
Kepada KBE, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Karawang, Encep Komarudin, melalui Kasie Tata Kelola Desa, Andry Irawan menjelaskan, dalam Pasal 52 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2020 tentang Pilkades tertulis dengan tegas tentang larangan dan sanksi terhadap politik uang di Pilkades.
“Dalam pasal itu tertulis bahwa pelaksana kampanye (calon kepala desa,red) dilarang menjanjikan, atau memberikan uang, atau materi lainnya, kepada peserta kampanye (masyarakat desa,red),” jelas Andry, saat berbincang dengan KBE di ruang kerjanya, pekan lalu.
Andry melanjutkan, meskipun dalam pelaksanaanya diawasi secara seksama, oleh tim panti uji, panitia desa, kecamatan, dan seluruh masyarakat. Namun, pelaksanaan Pilkades tentu tidak sama dengan pemilihan lain pada umumnya.
“Pilkades tidak sama seperti Pemilu. Dalam regulasinya tidak ada instrumen hukum pidana. Hanya upaya pencegahan atau prefentif saja,” ujar Andry.
Bentuk hukuman dalam Pilkades, kata Andry, sesuai Perbup 64 tahun 2020, hanya teguran tertulis dan pembubaran kegiatan saja,” jelas pria berkacamata ini.
“Itu pun hanya selama masa kampanye, 15-17 Maret 2021,” tandasnya.
Meski demikian, sebut Andry, karena pelaksanaan Pilkades ini dipelototi banyak pihak. Dirinya mengimbau kepada para calon kades untuk jangan coba-coba melakukan politik uang.
Sebab, kata dia, jika ada laporan terjadinya temuan unsur politik uang. Siapa pun bisa melaporkan kepada tim panitia kecamatan dan kabupaten. Untuk kemudian diproses lebih lanjut.