Pilkades 177 Desa: Jangan Coba-Coba Guyur Uang Saweran

0 Komentar

Jika sudah terjerat pidana, Andry menegaskan, DPMD Karawang melalui tim panti uji. Bisa memberhentikan calon kades yang menang dalam Pilkades. Baik sementara, maupun secara permanen.

“Mana kala calon kades terpilih menjadi terpidana, terdakwah, dalam tindak pidana tertuntu, maka akan tetap dilantik, tapi setelahnya, (pada kesempatan pertama,) bisa diberhentikan sementara, setelah dia di vonis, inkrah, bisa diberhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkades (GP3) Karawang. Terus menjadi motor penggerak, demi berlangsungnya Pilkades yang sukses tanpa ekses.

Baca Juga:Astaga, Bus Peziarah Asal Cilamaya Terjun ke Jurang di KudusWapres Terima Aduan 14 Tahun Desa di Karawang Langganan Banjir

Pekan kemarin, hasil audiensi GP3 dengan Kejaksaan Negeri Karawang membuahkan hasil. Menurut GP3, dari hasil audiensi itu terungkap bahwa pelaku money politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa di penjara selama 9 bulan dan didiskualifikasi dari proses pilkades.

“Dalam pasal 149 KUHAP intinya mengatakan barang siapa memberikan uang pada saat pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau mengarahkan memilih seseorang maka terancam pidana 9 bulan penjara,” ungkap Ketua GP3 Karawang, Hidayat.

Hal ini, lanjut dia, menjadi dasar gerakan dari GP3, untuk mengawal Pilkades tanpa money politik. Karena, dalam regulasi pun tertuang jelas. Siapa pun yang melakukan praktek money politik, bisa dilaporkan oleh siapa pun, dan bisa dipenjarakan oleh penegak hukum.

“Kami akan follow up kembali ke Polres, karena nanti teknis penyelidikan dan laporan jika terjadi money politik itu di Polres Karawang,” katanya.

“Rencananya minggu depan kita akan melakukan kajian dengan Polres, karena sebelumnya kita pernah membahas ini,” tandasnya. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar