Babak Tambahan Skandal PDAM Jilid II

0 Komentar

PENGACARA TERDAKWA SEBUT PENYIDIK PUN TAHU ALIRAN UANG KE MANA

KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung diminta memerintahkan penyidik membuka lagi kasus skandal PDAM Jilid II untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat dugaan perkara korupsi di tubuh perusahan air plat merah di Karawang ini. Permintaan pembukaan lagi kasus disampaikan Asep Agustian yang menjadi kuasa hukum satu dari tiga terdakwa saat ini, yakni Novi Farida (eks Kasubag KAS PDAM Tirta Tarum) dalam pledoinya di hadapan majelis hakim, rabu (3/3/2021). Askun menilai jika tuntutan dari JPU terhadap kliennya ‘tidak adil’. Terlebih, terdakwa Novi Farida bukan hanya dibebankan uang denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Melainkan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.258.717.814 rupiah. Padahal menurut dia, perkara PDAM ini merupakan perkara utang piutang PDAM ke PJT II yang sudah terjadi sejak tahun 2013, jauh sebelum kliennya Novi Farida menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang sejak 17 Februari 2014 hingga 9 September 2018.

Artinya, jata dia, saat mulai menjabat Kasubag Keuangan PDAM, Novi Farida sudah menerima warisan persoalan beban utang PDAM ke PJT II yang nilainya mencapai Rp 1.223.681 rupiah. Sehingga akhirnya Novi Farida terlibat persoalan utang PDAM ke PJT II yang tak kunjung bisa dilunasi.

“Kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Resor Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang untuk kembali memproses secara hukum penerima aliran dana korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang terhitung sejak periode tahun 2013 sampai tahun 2018,” tutur Asep Agustian SH MH, usai sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/3).
Dalam penanganan perkara PDAM ini, Asep juga menilai JPU kurang cermat, kabur dan tidak mendasar karena perhitungan yang tercantum dalam Surat Tuntutan JPU tidak berdasarkan i dalam post it keuangan PDAM.

Baca Juga:Cegah Covid-19 Jenis Baru Mewabah di Karawang!Jimmy Lepas Jabatan Ketua PKB

Karena terdapat adanya selisih perbedaan jumlah perhitungan antara surat dakwaan JPU yakni sebesar Rp 2.823.591.297_ dengan Rekapan Penggunaan Uang yang dibuat oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirta Tarum Karawang, yakni sebesar Rp 2.847.454.883_. Artinya, ada selisih perhitungan Rp 23.863.586_.

0 Komentar