Babak Tambahan Skandal PDAM Jilid II

0 Komentar

Seret Penikmat Uang
Karena para penikmat aliran dana haram PDAM Tirta Tarum Karawang, kata Askun masih bebas tak tersentuh hukum, di akhir penyampaian pledoinya Asep Agustian memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung untuk memerintahkan Polres Karawang atau Kejaksaan Negeri Karawang untuk kembali membuka kasusnya. Tujuannya, agar para penikmat aliran dana haram PDAM ikut disered dan dihukum seadil-adilnya.

Soal siapa saja para penikmat aliran dana haram PDAM, Askun menegaskan jika sebenarnya penegak hukum khususnya penyidik Polres Karawang sudah mengetahui semua nama-namanya. Pasalnya, semua nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM ada di dalam data post it yang buktinya sudah diserahkan ke Majelis Hakim.

Terlebih dibeberkan Askun, di antara penikmat aliran dana haram PDAM ini tercantum nama-nama oknum penegak hukum sendiri. “Supaya perkara ini memberikan rasa keadilan, makanya saya minta sered itu semua para penikmat aliran dana haram PDAM yang masih berkeliaran, termasuk oknum penegak hukum yang juga ikut menikmati,” tegas Askun.

Baca Juga:Cegah Covid-19 Jenis Baru Mewabah di Karawang!Jimmy Lepas Jabatan Ketua PKB

Ditambahkan Askun, melalui perkara PDAM ini semua pihak bisa belajar jika sebenarnya kondisi penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Karawang masih ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Karena bagaimana bisa terdakwa Novi Farida yang dituntut hukuman yang seberat-beratnya, sementara di luaran sana masih banyak para penikmat aliran dana haram PDAM yang masih dibiarkan berkeliaran.

“Ada nama oknum penegak hukum, ada oknum pejabat, oknum dewan dan lain sebagainya. Kalau memang hukum di kita benar-benar ingin memberikan rasa keadilan, saya minta sered dan penjarakan semuanya,” timpal Askun.

“Karena hukum milik semua warga negara, bukan milik penegak hukum, maka jangan sampai selalu rakyat kecil yang selalu dikorbankan dan dikambinghitamkan,” pungkas Askun.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus skandal PDFAM Jilid II ini ditetapkan tiga terdawaka yakni eks diretur utama Yogie Patriana Alysyah yang dituntut empat tahun penjara dang anti rugu Rp 600 juta. Lalu eks diretur umum, Tatang Asmar yang dituntut 3 tahun penjara dang anti rugu Rp 800 juta. Dan terakhir Novi Farida yang dituntu penjara 3,6 tahun dan ganti rugi Rp 1,2 M. (bbs/mhs)

0 Komentar