DPRD Sentil Wewenang PJT II

DPRD Sentil Wewenang PJT II
PENYEBAB BANJIR: DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat lanjutan pencegahan dan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Bekasi, antara lain mengundang PJT II.
0 Komentar

Tak Bisa Bongkar Bangunan Liar di Pinggir Kali.

CIKARANG PUSAT- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sudah menggelar rapat lanjutan pencegahan dan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu. Hadir dalam rapat Ketua Komisi III, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas perumahan Rakyat Kawasan Perumukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi , perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, BBWS Cisadane, Perum Jasa Tirta (PJT) II yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD. Pada kesempat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengkritik soalnya banyaknya bagunan yang berdiri dibantara kali Perum Jasa Tirta II. “Sebetulnya keberadaan Bangli dibantaran kali tersebut Legal atau illegal,karena keberadaan bangle tersebut cukup banyak salah satunya di Kali Jambe,” ucap Helmi. Ketika Pemkab Bekasi hendak melakukan penertiban bangli oleh instansi terkait , namun tidak dapat di laksanakan  karena  bangli tersebut di bahwa kelola Perum Jasa Tirta II. “Bangunan di bantaran kali menghambat program dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi kabupaten Bekasi maupun dari Balai  ketika  melakukan pembagunan. Selain itu, bangunan di bantaran kali mengganggu aliran sungai dan menyebabkan banjir,” ujarnya. Perwakilan Unit Wilayah I, PJT II, Rini, menjelaskan terkait  bangli yang berada seperti di Kali Jambe  bahwa pihaknya tidak lagi menerbitkan SIPLS (Surat Ijin Penglohan Lahan sementera). Pihaknya juga telah menyampaikan hal terbut disaat ada undangan oleh Setda (Seketaris Daerah ) kabupaten Bekasi mengenai masalah bangli. “Dulu ini memang SPPLS diterbitkan untuk pengamanan terhadap Asset negara, sebenarnya seperti itu, tapi tidak berikut bagunan, masa berlaku SIPLS hanya satu tahun. Setelah kesini, kami sudah tidak menerbitkan lagi dan tidak ada perpajangan, kemudian kami sudah meminta Seksi di Bekasi menginventarisir terkait hal itu,” ungkanya. Setelah habis masa berlaku habis  dan telah berakhir itu artinya maka tidak ada perikatan lagi. Bahkan dalam Kausul SIPLS diterbitkan, bukan untuk peruntukan atau bagunan, bila disalah gunanakan maka dengan secara sendirinya SIPLS gugur dalam hukum. “Permasalahan sekarang adalah timbul bagunan liar, tetapi sebelum berdirinya bagunan tersebut kami telah melarang.Namun saat kami tidak berada dilapangan, bagunan tersebut sudah berdiri. Namun permasalah sekarang, ketika bagunan itu sudah berdiri maka kami tidak mempunyai kewenangan membongkar,” tandasnya. Usai perwakilan Pihak PJT II memberikan penjelasan, Hemi mempertanyakan terkait kenapa PJT II tidak memiliki kewenangan membongkar, padahal menurutnya yang menerbitkan SIPLS adalah PJT II. “Ibu menerbitkan SIPLS, tetapi saat timbul bangunan liar, Ibu tidak bisa membongkar, Kog aneh , Ibu yang mengeluarkan SIPLS,” ungkapnya. (mil/red)

0 Komentar