KARAWANG- Meski sudah mendapat jawaban dari Pemerintah Pusat melalui surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan terkait pelepasan asset Negara kepada para petani plasma TIR Cilebar, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
Karenanya para etani plasma Desa Pusakajaya Utara,
Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang ini mengirim surat kepada Menteri Keuangan
Sri Mulyani. Isinya minta segera dibukakan rekening kas umum Negara (KUN) untuk
pelepasan asset negara.
Dalam surat itu para petani plasma TIR Cilebar
meminta Pemerintah Pusat segera melakukan konversi lahan dan Perumahan di Desa
Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar.
Baca Juga:Politisi Milenial Dampingi Rahmat Hidayat Djati Pimpin PKB KarawangKejutan Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana kepada Dua Prajurit dari Papua
Dituliskan dalam surat itu, akibat dari belum
dilepaskannya asset Negara tersebut, para petani plasma menilai sangat
berdampak buruk pada proses pengelolaan dan proses budi daya ikan dan udang.
Serta lahan milik Negara di wilayah tersebut menjadi tidak produktif. Dan hal
ini sangat berpengaruh negatif terhadap Indeks Pembangunan manusia di
lingkungan setempat.
“Mohon kiranya Ibu Menteri Keuangan segera membuka Kas
Umum Negara terkait cicilan pembayaran kredit berupa tanah tambak seluas 1
hektare, rumah tipe 36 dan pekarangan 200 m2 seharga Rp 25.688.600 untuk
masing-masing petani plasma,” kata para petani dalam surat itu.
Harga itu muncul sesuai dengan perhitungan Setneg,
Direktorat Kekayaan Negara, Direktorat
Pembinaan Kekayaan Negara, Dirjen Anggaran, Pemkab Karawang, BPN dan Dinas PUPR
Karawang.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi
Gerindra Ihsanudin dalam resesnya di Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar
baru-baru ini menyatakan sanga mendukung upaya para petani plasma TIR untuk mendesak
Pemerintah Pusat merealisasikan konversi lahan bekas proyek TIR.
“Sejak proyek dibangun 1984 hingga sekarang petani
plasma belum mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambah
dan perumahan petani. Meski sudah ada surat dari Sekretariat Negara pada bulan
September 2020 lalu,” ujar Ihsanudin.
Dijelaskan Ihsanudin, sudah sejak lama para petani
dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani
plasma belum mendapatkan hak konversi lahan.
“Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak
dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma