KARAWANG- Kisruh persengketaan lahan yang digunakan sebagai kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan ( Koorwilcambidik) dan SDN Lemahabang 04, Kabupaten karawang, yang d klaim kepemilikanya masih atas nama Ateng Bin Uki, di gugat ahli waris hingga berlanjut ke pengadilan. Sidang gugatan perdana di gelar di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang, Rabu ( 16/3/2021) bernomor perkara 25, dan para Hakim yang menangani, Hakim Ketua : Elfira, Hakim Anggota , Herman dan Lia, serta Panitera, Umi. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan serta pengumpulan, pekan lalu, berkas, tidak dihadiri tergugat, yakni Pemda Karawang. Hanya terlihat perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional saja. Menurut Kuasa Hukum penggugat, Mahfut, upaya hukum gugatan ditempuh demi adanya kepastian hukum setelah sebelumnya pihaknya layangkan somasi. ”Selayaknya siapapun dia baik masyarakat ataupun pemerintah yang memiliki aset, baik benda bergerak atau tidak bergerak seharusnya memiliki alas hak yang kuat, agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan secara fakta, Bukti kepemilikan lahan SHM bernomor 264 masih dipegang ahli waris Almarhum Ateng Bin Uki.
“Secara fakta sementara ini sekolah dan kantor Korwilcbidik alas haknya atas nama Ateng bin uki, hal tersebut tentunya penguasaan lahan yan tidaklah benar, mestinya Pemda Karawang harus memiliki legalitas yang jelas,” jelasnya.
Di lain piihak, Pemda Karawang melalui Dinas Pendidikan, diketahui sejauh ini masih belum hengkang atapun kosongkan lahan, kendati di lokasi sudah terpampang plang peringatan pengosongan lahan oleh ahli waris.
Baca Juga:Selamat untuk Para Calon Kades Terpilih, yang Belum Beruntung Tetap Semangat dan IstiqomahPERTAMINA KLAIM OIL SPILL DI PESISIR BUKAN DARI ONWJ
Alih-alih hal tersebut Disdikpora Karawang malah berikan jawaban surat somasi bernomor : 420.1/440/Disdikpora, tertanggal 12 Maret 2021. Yang berisikan menunggu arahan dari pemda dengan kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Sementara itu pihak ahli waris yang diwakili Entag A.Sonjaya memaparkan kronolgis penggunaan lahan milik keluarganya tersebut kepada kuasa hukumnya.
” Kronologisnya telah kami sampaikan kepada kuasa hukum dan terpublikasi media, kami hanya ingin ada kepastian hukum, karena kami merasa masih miliki hak waris. Memang dulu sempat ada konpensasi yang pernah kami terima dari UPTD senilai kurang lebih 20 Juta secara bertahap, namun itu bukan jual beli,” katanya. (mhs)